NasDem Copot Anggota DPRD Langkat yang Diduga Miliki 3 Karung Sabu

medanToday.com, MEDAN – DPW Partai NasDem Sumut langsung menggelar rapat membahas penangkapan Ibrahim Bin Hasan alias Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong, anggota Fraksi NasDem DPRD Langkat. Mereka segera memecat sang kader jika Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkannya sebagai tersangka.

Wakil Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BOKK) DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Sudarto Sitepu, mengatakan, pihaknya telah mengonfirmasi penangkapan Ibrahim kepada BNN. Setelah mendapatkan kepastian, mereka langsung menggelar rapat internal.

“Rapat memutuskan apabila ini terbukti nantinya, kita akan langsung mengganti yang bersangkutan di DPRD Langkat sekaligus dari keanggotaan partai,” kata Sudarto, Senin (20/8) sore.

Menurutnya, pencopotan akan dilakukan setelah nantinya Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka. Mereka tidak akan menunggu putusan pengadilan untuk mengambil langkah itu.

NasDem Sumut juga membuat sejumlah langkah terkait pemecatan itu. Mereka di antaranya mempersiapkan Pengganti Antar Waktu (PAW) Ibrahim Hasan di DPRD Langkat.

Sudarto menjelaskan, Ibrahim terdaftar sebagai kader NasDem sejak beberapa tahun lalu. Dia kemudian terpilih sebagai anggota DPRD Langkat pada 2014.

Saat ini, nama Ibrahim Bin Hasan juga terdaftar di Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Legislatif di DPRD Lankat. Dia berada di nomor urut 5 pada daerah pemilihan (Dapil) Langkat-5. “Kita akan cabut dia dari DCS,” sebut Sudarto.

Sementara Ketua KPU Langkat Agus Arifin yang dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa Ibrahim Bin Hasan termasuk salah satu bacaleg Nasdem untuk Pemilu 2019. Namun, dia mengaku lupa pria itu berada di dapil mana begitu juga nomor urutnya.

Menurut Agus, ada tiga kasus hukum yang dapat membatalkan pencalonan seorang bacaleg, yakni bila terlibat kasus asusila anak, narkoba, dan korupsi. “Tapi kita akan konsultasikan dulu ke KPU Sumut,” ucapnya.

Ibrahim Bin Hasan alias Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong ditangkap petugas BNN di Dermaga TPI Pangkalan Susu, Jalan Pelabuhan, Lingkungan X, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat, Minggu (19/8) sore. Dia diamankan bersama sejumlah terduga pelaku lainnya.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti di antaranya 3 karung goni benda diduga sabu-sabu. Ibrahim Hasan diduga sebagai pemiliknya. (mtd/min)

 

==================================