medanToday.com,JAKARTA – Polisi masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti terkait kasus penyerangan kepada polisi yang dilakukan pegawai Mahkamah Agung (MA) bernama Dora Natalia Singarimbun. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono mengatakan pemanggilan terhadap Dora akan dilakukan secepatnya.
“Kita akan melihat apakah pelaku akan dipanggil. Karena penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti. Kami juga perlu melakukan gelar perkara juga. Kita akan lakukan secepatnya. Karena kejadiannya juga baru kemarin,” kata Argo ketika dihubungi detikcom, Rabu (14/12/2016).
Argo menambahkan, saat ini polisi masih meneliti video yang menjadi viral. Nantinya Dora akan dipanggil ke Polres Jakarta Timur. Sebab, polantas yang menjadi korban, yaitu Aiptu Sutisna melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jaktim.
Atas perbuatan yang dilakukannya, Dora terancam terjerat pasal penyerangan petugas. Namun Argo mengatakan hal ini akan diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat eselon IV di MA ini.
“Sementara itu (pasal penyerangan terhadap petugas) dulu. Karena kita belum periksa yang bersangkutan. Jadi nanti baru diketahui setelah dilakukan pemeriksaan,” kata Argo.
Sebelumnya diberitakan, setelah Dora mengamuk, Sutisna melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Timur. Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana mengatakan penyidik Satreskrim Polres Jakarta Timur akan memanggil Dora. Pemanggilan dilakukan atas laporan yang dibuat oleh korban, Aiptu Sutisna, pasca kejadian tersebut.
Sapta mengatakan Sutisna telah diambil keterangan di Polres Jakarta Timur atas laporannya itu. Sutisna juga menyerahkan bukti-bukti terkait peristiwa yang sempat menjadi tontonan warga itu. (mtd/min/detik)