medanToday.com, JAKARTA – Dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto, Fredrich Yunadi selalu menghindar.
Sapriyanto Refa kuasa hukum Fredrich Yunadi mengatakan kliennya (Fredrich) tidak dapat memenuhi panggilan KPK.
“Ya, hari ini Pak Fredrich enggak bisa hadir,” kata Sapriyanto di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Sapriyanto datang untuk menanyakan kepada KPK apakah permohonan penundaan pemeriksaan Fredrich yang diajukan pada Kamis (11/1/2018) dikabulkan atau tidak.
Pihaknya meminta agar pemeriksaan Fredrich oleh KPK dapat dilakukan setelah sidang kode etik advokat.
“Kami sedang mengajukan proses sidang kode etik terhadap Pak Yunadi,” ujar Sapriyanto.
Kasus ini bermula saat Setya Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Pada 15 November 2017 malam, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk melakukan penangkapan. Namun, tim tidak menemukan Novanto.
16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).
Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.
Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau.
Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.
Sebelum kecelakaan, Yunadi yang ketika itu menjadi kuasa hukum Novanto diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.
Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS.
Padahal, saat itu belum diketahui Novanto akan dirawat karena sakit apa.
(mtd/min)