medanToday.com, MEDAN – Pengadilan Agama Kota Medan yang berada di Jalan SM Raja Medan, Sumatera Utara memberhentikan aktivitas sementera (Lockdown). Penutupan selama tiga hari dilakukan usai seorang pegawai terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes Swab (usap).
Kasubbag Umum Pengadilan Agama Kota Medan Fadli Azhari mengatakan, berhentinya kegiatan di Pengadilan Agama mulai berlangsung sejak 14 Oktober sampai dengan 16 Oktober.
“Penutupan selama tiga hari ini dilakukan berdasarkan surat Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan,” kata Fadli kepada wartawan, Kamis (15/10).
Fadli menjelaskan, penutupan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi ada seorang pegawai dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. Untuk mencegah terjadinya penularan dan proses sterilisasi maka langkah tersebut dilakukan.
“Pegawai yang terkonfirmasi yaitu salah satu panitera pengganti di Pengadilan Agama Kota Medan,” ujarnya.
Fadli menambahkan, pegawai itu sudah melakukan tes usap sebanyak tiga kali dan dari hasil ketiga dinyatakan positif terpapar Covid. Informasi itu diperoleh dari istri yang bersangkutan dan dia diduga terpapar dari keluarganya.
“Tempat dia terpapar dari mana belum pasti,” ungkapnya.
“Upaya lanjutnya nanti disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama, karena dia yang tau detailnya, ya,” tutupnya. (mtd/cis)