medanToday.com, JAKARTA – Pemerintah terus berupaya menghadirkan vaksin dan vaksinasi Covid-19 dengan prinsip kehati-hatian demi menjamin keselamatan masyarakat. Setelah 1,2 juta dosis vaksin Sinovac tahap pertama tiba di Indonesia, langkah selanjutnya adalah proses mendapat izin dari BPOM.
Hal itu disampaikan langsung Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto pada saat keterangan pers yang diselenggaran Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin (7/12).
“Pemerintah hanya akan menyediakan vaksin yang terbukti aman dan lolos uji klinik,” tegasnya.
Ia melanjutkan, vaksin dan pelaksanaan vaksinasi merupakan bentuk intervensi pemerintah dalam rangka menurunkan kesakitan dan kematian akibat Covid-19, serta memutus mata rantai penularannya. Hingga 6 Desember, terdapat 575.796 kasus terkonfimasi yang telah dilaporkan di seluruh Indonesia, dengan tingkat kesembuhan sebanyak 474.449 dan angka kematiannya 17.740.
Tahap pertama vaksin Covid-19 Sinovac sejumlah 1,2 juta dosis dalam bentuk jadi tiba pada Minggu, 6 Desember. Untuk kedatangan vaksin berikutnya, Terawan menekankan, pelaksanaan vaksinasi akan dilaksanakan segera setelah vaksin mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM dalam rangka menjamin keamanan, kualitas dan efikasi vaksin.
Terkait kehalalan, saat ini masih dalam proses di Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk fatwa halalnya. Setelah program vaksinasi dapat dimulai, lanjut Terawan, vaksin yang telah tiba di tanah air akan didistribusikan kepada tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
Selanjutnya, seiring dengan kedatangan vaksin, sasaran vaksinasi akan diperluas ke tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di 27 provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali menggunakan 1,8 juta dosis dalam kemasan produk jadi yang direncanakan akan tiba di Januari mendatang. Seiring dengan ketersediaannya, vaksin Covid-19 akan didistribusikan secara bertahap ke daerah. Pendistribusian vaksin dilakukan secara berjenjang dari pemerintah pusat, daerah provinsi, dan kabupaten atau kota.
“Kementerian Kesehatan telah menyiapkan jumlah sasaran dan kebutuhan vaksin per kabupaten atau kota yang selanjutnya dengan data itu Tim Sistem Informasi KPCPEN, akan menyiapkan dalam bentuk data sasaran by name by address,” jelas Terawan.
Vaksinator yang menyuntikkan vaksin di seluruh Indonesia juga telah dilatih khusus oleh Kementerian kesehatan. Pelaksanaan distribusi vaksin juga dipastikan sesuai dengan prosedur Cara Distribusi Obat yang Baik (CPOB) dalam rangka menjamin kualitas vaksin hingga diterima masyarakat.
“Semoga pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dapat segera dilaksanakan tepat waktu, berjalan baik dan lancar sehingga penanggulangan pandemi dapat segera dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat agar tetap sehat dan produktif secara sosial dan ekonomi. Kesehatan pulih dan ekonomi bangkit,” pungkasnya. (mtd/min)