medanToday.com, MEDAN – Polisi menangkap Boy Iska Simatupang (25) warga Jalan Gereja HKBP Sarulla, Kecamatan Pahae Jae, Tapanuli Utara, karena terlibat tidak pidana perjudian jenis KIM online.
Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi terjadinya tindak pidana perjudian jenis KIM di Jalan Patuan Anggi, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara pada Minggu 27 Mei 2018.
Berdasarkan informasi itu petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkapnya. “Dari pelaku disita barang buktiĀ barang bukti 1 unit HP, 2 buah pulpen, 1 kartu ATM, 1 buku tulis berisi angka, 1 lembar potongan kertas berisi angka, dan uang Rp116.000,” kata Tatan, Senin (28/5/2018).
Pelaku dan barang bukti kemudian diboyong ke Polres Tapanuli Utara untuk proses lebih lanjut.”Pelaku masih dalam pemeriksaan petugas,” pungkasnya. (mtd/yud)
===========================