medanToday.com,MEDAN – Penindakan terhadap perdagangan tembakau gorilla yang tengah diperbincangkan tinggal menunggu keputusan dari Kementrian Hukum dan HAM.
Menurut Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari, tembakau gorilla yang digolongkan narkotika jenis baru itu sebenarnya sama dengan tembakau biasa.
“Pada dasarnya tembakau gorilla itu sama dengan tembakau lainnya. Namun tembakau gorilla telah diberi tambahan zat psychoactive,” ujar Arman Depari, Senin (16/1/2017).
“Nah untuk zat psycoactivenya itu yang kita belum pastikan. Tapi saat ini kita sudah mengidentifikasi 44 zat psychoactive baru (New Psycoactive Substance/NPS). Kita sudah ajukan 44 NPS itu ke Kementerian Kesehatan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Menteri Kesehatan, pelengkap (lampiran) dari Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009,”imbuhnya.
Dari informasi yang ia dapat, sebagian besar dari 44 NPS yang diajukan BNN telah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan. Daftar Ke 44 NPS itu pun tengah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk kemudian dimasukkan dalam lembaran negara.
“Kalau dari Menkes sudah, tinggal menunggu dari Kemenkumham untuk menjadikannya lembaran negara. Kalau sudah, kita langsung lakukan penindakan. Jadi tidak sebatas menghimbau lagi,”tegasnya.
Saat ini ungkap Arman, peerdagangan tembakau gorilla banyak melalui daring (online). BNN pun telah menghimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi produk tersebut, karena diduga mengandung zat psychoactive.
“Efek seperti menggunakan narkoba. Kalau sudah ada undang-undangnya, artinya penjualan tersebut sudah menjadi pidana. Kita sudah bisa tertibkan,”pungkasnya (mtd/bwo)
=============