medanToday.com, SIMALUNGUN – Pemkab Simalungun melalui Dinas Perhubungan mewajibkan pemilik dan nahkoda kapal menerapkan protokol kesehatan (Prokes) kepada seluruh wisatawan yang hendak menyeberang ke Samosir.
Kadis Perhubungan Kabupaten Simalungun Ronny Butar-butar mengatakan, selain memantau penerapan Prokes, pihaknya juga melakukan pemeriksaan armada. Hasilnya, kapal yang layak beroperasi dari Pelabuhan Parapat dan Tigaras berjumlah 70 unit.
“Penumpangnya dibatasi untuk memastikan pelaksanaan Prokes sebelum berlayar. Setiap kapal wajib memiliki pelampung sesuai jumlah penumpang dan harus menyediakan tempat cuci tangan,” katanya Ronny seperti dilansir dari sumut.idntimes.com, Sabtu (31/10).
Masih dikatakan Tony, selain memastikan Prokes dan persiapan kapal, dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Simalungun, guna memastikan kondisi cuaca. “Kalau ombaknya tinggi atau hari sudah gelap, jangan dipaksan menyeberang. BMKG bakal kasih info secara berkesinambungan,” ujarnya.
Satgas Covid-19 Kabupaten Simalungun, Akmal Siregar mengimbau masyarakat khususnya yang menjalankan aktivitas di objek wisata agar mengedepankan Prokes Covid-19, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020. Namun, wisatawan yang ingin naik kapal tidak perlu mengikuti rapid test. Kebijakan ini merujuk pada ketentuan yang dibuat pemerintah pusat yang menyebutkan hanya penumpang pesawat terbang wajib di rapid test.
“Setahu kami di penerbangan saja dilakukan rapid test. Jalan darat belum ada kita dapatkan. Tapi kita tetap melakukan imbauan,” katanya.
Sementara, Koordinator SAR Danau Toba, Octo Tambunan mengatakan, beberapa persiapan telah dilakukan oleh Pos SAR Toba, guna mengantisipasi membludaknya wisatawan di akhir-akhir masa liburan. Salah satunya melakukan operasi siaga, termasuk soal cuaca ekstrim.
“Iya, kita lakukan persiapan khusus dimulai sejak 27 Oktober sampai 2 November,” ucapnya. (mtd/min)