medanToday.com,MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan melakukan lelang jabatan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama. Seleksi terbuka yang akan dilakukan untuk mengisi tiga jabatan.

Prihal lelang jabatan ini disampaikan oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin melalui Sekda Kota Medan sekaligus Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Kota Medan Ir H Syaiful Bahri Lubis di Balai Kota Medan, Selasa (10/10).

“Seleksi terbuka yang dilakukan ini sesuai dengan Undang Undang No.5 /2014 tentang Apratur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi No.13/2014 tentang Tata Cara pengisian Jabatan pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi pemerintah,” ujar Ir H Syaiful Bahri Lubis di Balai Kota Medan, Selasa (10/10).

Dijelaskan olehnya, dalam lelang jabatan yang digelar kedua kalinya oleh Pemko Medan ini, tiga jabatan pimpinan tinggi pratama yang akan diisi yaitu, Direktur RSUD DR Pirngadi Medan, Staf Ahli Wali Kota Medan Bidang Ekonomi, keuangan dan Pembangunan dan Staf Ahli Wali Kota Medan Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.

“Ada 3 tahapan seleksi yang akan dilakukan dalam seleksi tersebut. Selain seleksi administrasi, juga test assessment, presentasi dan wawancara. Untuk itulah kami mengundang ASN yang memenuhi persayatan segera mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi tersebut,” kata Sekda didampingi Kabag Humas Pemko Medan Ridho Nasution.

Mantan Kepala Bappeda Kota Medan itu memaparkan, persyaratan yang harus dipenuhi yakni ASN harus memiliki pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Pembina (IV/a), juga harus berpendidikan minimal sarjana (S1) atau sederajat. Kemudian, memiliki pengalaman 2 tahun dalam jabatan Eselon III.

“Bagi pelamar dari luar lingkungan Pemko Medan, harus dan wajib melampirkan persetujuan pimpinan. Lalu berusia maksimal 56 bagi Eselon III atau 58 tahun bagi pelamar yang sudah pernah atau sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (Eselon II) pada saat pelantikan dan melampirkan penilaian prestasi kerja bernilai baik 2 tahun terakhir,” terangnya.

Lebih lanjut Syaiful Bahri Lubis menyatakan, bagi yang ingin mendaftar harus kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (bukan Puskesmas), tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atau tidak pernah dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah No.53/2010.

“Di samping itu para pelamar juga tidak mengkonsumsi narkotika dan obat-obat terlarang yang dibuktikan dengan surat pernyataan,” tegas Sekda.

Apabila persyaratan ini telah dipenuhi, pelamar dapat membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemko Medan. Surat lamaran ditulis dan ditandatangani dengan tinta hitam bermaterai Rp.6.000 (Formulir I). Kemudian dilengkapi Fakta Integritas bermaterai Rp.6.000 (Formulir II), potocopy sah ijazah terakhir, daftar riwayat hiodup (Formulir III) serta potocopi SK jabatan Eselon II atau III.

Selain itu juga pelamar harus melampirkan fotocopi SK CPNS, PNS dan pangkat terakhir. Selanjutnya fotocopi sertifikat diklat kepemimpinan tingkat Iiatau III, fotocopi sertifikat diklat teknis maupun fungsional (apabila ada), Fotocopi penilaian prestasi kerja tahun 2016 berdasarkan PP No.46/2011 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.1/2013.

“Pelamar juga melampirkan potocopi NPWP, SPT tahun tyerakhir serta paspoto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, latar belakang warna merah. Sudah itu dilengkapi dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta Surat bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah (bukan Puskesmas).

Selanjutnya membuat surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dibuhi matera Rp.6.000 (formulir IV) dan Surat Persetujuan Pimpinan Unit Kerja bgi pelamar di luar Pemko Medan (Formulir V).

Penerimaan berkas dimulai 4-20 Oktober, dilanjutkam dengan seleksi administrasi (4-20 Oktober), seleksi tahap kedua (assessment center) mulai 25-27 Oktober, seleksi tahap ketiga (presentasi dan wawancara) 30 Oktober-1 Nopember. “Pengumuman hasil seleksi JPT Pratama akan disampaikan selanjutnya,” jelasnya.

Sebelum mengakhiri penjelasannya, Syaiful menambakan, setiap pelamar diperbolehkan maksimal mengajukan dua lowongan dari 6 jabatan yang kosong tersebut. Lamaran ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kota Medan d/a Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis No.2 Medan.

Bagi para pelamar yang telah lulus persyaratan administrasi, di persilahkan untuk aktif mengakses website bkd.pemkomedan.go.id atau melalui papan pengumuman resmi BKD Kota Medan. Sebab, setiap tahapan seleksi akan diumumkan melalui papan pengumuman BKD Kota Medan maupun website bkd.pemkomedan.go.id.

Bagi Apartur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di wilayah Provinsi Sumatera Utara, yang berminat mengikuti lelang jabatan ini dapat mengikutinya dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan. Namun, Pemko Medan lebih mengutamakan bagi ASN yang bertugas di lingkungan Pemko Medan.(mtd/bwo)

==================