Pemkot Tebing Tinggi Wajibkan Pemudik Tunjuk Hasil Negatif Covid-19

0
158
Kadis kominfo, Dedi. P. Siagian saat memberikan keterangan pers di Posko (ANTARA/HO/Kominfo TT)

medanToday.com, TEBING TINGGI – Pemkot Tebing Tinggi mewajibkan pemudik atau pendatang yang masuk ke daerahnya menunjukkan hasil pemeriksaan Rapid tes non reaktif. Atau, hasil negatif pemeriksaan tes Swab (tes Usap) yang masih berlaku.

“Pemkot Tebing Tinggi juga telah menyiapkan ruang isolasi atau karantina bagi pendatang dengan hasil rapid test reaktif,” kata juru bicara Pemkot Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian di Tebing Tinggi, seperti yang dilansir dari Antara, Senin (21/12).

Kebijakan itu dilakukan sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Pemkot tebing Tinggi Nomor: 443.1/2144/STP Covid-19/TT/XII/2020 tentang antisipasi dan pencegahaan peningkatan kasus Covid-19 dan keamanan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan itu dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, PP Nomor 21 Tahun 2020 Tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Serta Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta beberapa keputusan dan peraturan Wali Kota Tebing Tinggi.

Dedi mengatakan, dalam surat edaran itu ada beberapa pedoman dalam rangka mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Kota Tebing Tinggi jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021.

“Pemkot mengharapkan kepada seluruh masyarakat Tebing Tinggi agar tidak melakukan perjalanan atau liburan ke luar kota,” katanya.

Menurutnya, Pemkot tebing Tinggi melalui Satgas Penanganan Covid-19 akan melaksanakan Operasi Covid-19 NATAMA (Natal dan Tahun Baru Bersama) yang dimulai 21 Desember hingga 4 Januari mendatang.

Tujuan operasi ini adalah untuk pencegahan dan mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus serta klaster baru dari dampak libur Natal dan Tahun Baru.

“Pemerintah kota juga tidak mengizinkan adanya kumpul-kumpul atau hiburan yang sifatnya merayakan Tahun Baru. Bagian penindakan akan membubarkan kegiatan tersebut,” ujarnya. (mtd/min)