medanToday.com, MEDAN – Aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja bergejolak di sejumlah daerah, termasuk Kota Medan, Sumatera Utara. Unjuk rasa yang berakhir ricuh menyebabkan beberapa orang terluka baik polisi maupun demonstran.
Selain korban luka, kendaraan dinas milik Polri dan fasilitas umum rusak akibat terkena lemparan batu. Sejauh ini sebanyak 336 pendemo yang diamankan dan menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, Muhammad Amin Multazam Lubis mengatakan, DPR RI yang seharusnya bertanggung jawab atas situasi ini.
“Terlalu mahal ongkos yang dibayar rakyat akibat dari ketukan palu mereka yang katanya wakil rakyat. Sudahlah masa depan atas berbagai sektor terancam, sekarang harus lagi berdarah-darah dihadang aparat keamanan,” kata Amin, Jumat (9/10).
Tidak hanya masa aksi, masyarakat yang tidak terlibat juga harus menanggung dampak dari hari-hari belakangan ini.
“Harusnya mereka (DPR RI) yang berhadap-hadapan sama rakyat, bukan aparat keamanan. Karena ini merupakan bentuk akumulasi kekesalan rakyat atas kebijakan asal ketuk itu. Entah suara siapa yang mereka wakili,” ucapnya.
Menurutnya, kejadian hari ini murni sebagai gerakan hati nurani masyarakat, bukan tunggangan kepentingan kelompok politik tertentu. Sebab, pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dilakukan anggota DPR RI melalui partai politik.
Meskipun ada partai yang menolak, tapi hal itu tidak lebih hanya sekedar dagelan dan cuap-cuap saja.
“Kalo memang menolak, ayo dong bangun gerakan bersama rakyat. Artinya apa, gerakan ini merupakan wujud akumulasi kemarahan rakyat atas kesewenang-wenangan legislatif dan eksekutif,” kata Amin.
Dalam situasi ini, lanjut Amin, semestinya pemerintah hadir dan cepat mengambil kebijakan yang bisa menenangkan sekaligus menjawab tuntutan rakyat yang menolak Omnibus Law.
“Bukan dengan memasang aparat keamanan dan menertibkan protes rakyat. Menggulung habis massa aksi sampai menimbulkan korban luka di kedua belah pihak,” pungkasnya. (mtd/cis)