medanToday.com, Serdang Bedagai – Polsek Teluk Mengkudu mengamankan Angga Hermawan alias Angga (27) warga Dusun 4, Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai dan Deni Anwar Nasution Alias Tulang (47) warga Simpang Pasar Rodi, Dusun 2, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Sabtu (27/1/2018).
Dari Angga, polisi mengamankan barang bukti 10 paket sabu dan dari Tulang 1 paket sabu.
Angga mengaku, dirinya sudah lama dirinya sudah lama mengedarkan sabu. Sementara sabu itu dibelinya dari Tulang untuk diedarkan. “Aku sudah lama jual sabu, sabu kemarin dari Tulang,” ujarnya.
Sementara itu Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipary melalui Kapolsek Teluk Mengkudu AKP L Marpaung mengatakan, dirinya mendapat informasi adanya warga akan melakukan transaksi. Hal itu membuat tim dari Polsek Teluk Mengkudu melakukan pengintaian.
Kanit Polsek Teluk Mengkudu Ipda Barito Siregar turun kelokasi melihat tersangka Angga berada dirumahnya. Namun Angga mencoba kabur saat melihat polisi mengepung rumahnya sehingga mencoba kabur.
“Dari penangkapan Angga, personil berhasil meringkus Tuang selaku bandar. Dari kedua tersangka diamanakan barang bukti berupa 11 paket sabu dan keduanya menjalani proses hukum,” bilang Kapolsek.(mtd/min)
============