Tersangka Dedi saat diamankan.(mtd/doc)

medanToday.com, Serdang Bedagai – Dedi Heriyanto alias Dedi (42) ditangkap Polsek Teluk Mengkudu di sekitar Pantai Sialang Buah, di Dusun 2, Desa Silang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Sabtu (27/1/2018).

Dari tangannya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dan 15 plastik transparan. Bersama barang bukti tersangka diamankan ke Polsek Teluk Mengkudu.

Ditangkapnya Dedi atas adanya laporan warga diterima Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipary seputar adanya peredaran narkoba dilakukan Dedi.

Atas laporan itu Kapolres perintahkan Kapolsek Teluk Mengkudu AKP L Marpaung untuk melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu diketahui tersangka sedang menunggu pembeli disekitar pantai Sialang Buah.

Begitu melihat Dedi berada di sekitar pantai, polisi yang sudah mengintai langsung meringkusnya berikut mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dari saku celananya.

Dedi ngaku, siang itu dirinya mendapat handphone dari seseorang yang mengaku bernama Johan warga Medan. Johan minta pesan sabu 1 paket untuk diantar ke pantai Sialang Buah.

“Tadi ada pesan sabu atas nama Johan untuk diantar ke pantai. Tapi ternyata polisi menangkapku,” ujarnya.

Sementara itu Kapolsek Teluk Mengkudu AKP L Marpaung mengatakan, tertangkapnya tersangka atas adanya laporan diterima seputar peredaran narkoba dilakukan tersangka Dedi.

“Atas laporan itu kita lakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka berikut barbut 1 paket sabu,” papar AKP L Marpaung.(mtd/min)

==================