medanToday.com, LANGKAT – Material tanah timbun proyek pembangunan Jalan Tol Binjai – Langsa yang melintasi Kecamatan Stabat dan Wampu, diduga menggunakan tanah timbun dari usaha galian C yang tidak memiliki izin dari instansi berwenang.
Proyek jalan tol itu diduga dikerjakan PT Hutama Karya Infrastuktur (HKI). Berdasarkan informasi dari sumber yang dipercaya, material tanah timbun produk galian C tak berizin itu didatangkan dari lokasi pemangkasan bukit di Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, tepatnya di Stasion (STA) 13.
“Galian C di Jati Tunggal Desa Buluh Telang dan Kwala Pesilam itu kan gak ada izinnya alias ilegal, kenapa pula bisa digunakan untuk proyek tol. Biasanya, selain harus ada izin, tanah yang akan digunakan untuk proyek tol juga harus lulus uji lab,” beber sumber yang minta namanya tidak dipublikasikan, Senin (7/12).
Terpisah, Camat Padang Tualang H Ramlan Lubis mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk perizinan galian C yang ada di wilayahnya tersebut. “Gak ada rekomnya itu,” ujar Ramlan singkat.
Meskipun dump truk pengangkut material galian C ilegal tersebut tiap hari berseliweran di Jalan Padang Tualang – Stabat, namun tak pernah sekalipun ada penindakan dari aparat kepolisian.
Sementara itu, pengguna jalan bernama Ahmad Walat mengaku terganggu dan terhambat perjalanannya jika melintas di jalan tersebut.
Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK yang dikonfirmasi perihal ini belum memberikan keterangan meski sejumlah wartawan sudah menanyakan melalui pesan WhatsApp. (mtd/min)