Pentingnya Menghargai Karya Orang Lain

Ilustrasi Mahasiswa. (sumber:internet)

medanToday.com,SERGAI – Rangkaian Webinar Literasi Digital di Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara kembali bergulir dengan tajuk “Tren Pekerjaan dan Usaha di Dunia Digital”.

Peri Farouk menyampaikan artinya segala sesuatu yang kita ciptaan melekat pada hak cipta.

Ciptaan juga ada yang tidak dilindungi seperti hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata; setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data (walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah ciptaan); dan alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.

Tantan Hermansyah mengatakan di dalam ruang digital banyak sekali produksi digital yang dibuat pentingnya waspada jejak digital.

Dimana hal ini yang harus kita amankan di dalam ruang digital. Internet telah mengubah banyak hal dan memunculkan budaya baru, dan membuat hubungan antar masyarakat menjadi lebih luas, dan memang banyak sekali yang beragama keuntungan yang bisa didapatkan.

Ada juga peluang seperti untuk belajar, memunculkan profesi yang baru, dan mendapatkan berbagai informasi dan juga ancaman di ruang digital seperti informasi yang disalahgunakan dan hilangnya kemanusiaan.

“Namun, tanpa kita sadari segala aktivitas yang kita lakukan di dunia digital meninggalkan rekam jejak digital. Oleh karena itu pentingnya kita untuk mengetahui dan memahami dan mengaplikasikan keamanan digital,” katanya.

Tansri Adzaln Syah menjelaskan Manusia hidup di dunia meninggalkan karya-karya.

Terkadang jika membuat karya kita harus melihat dari dua perspektif entah bermanfaat untuk diri sendiri ataupun bermanfaat untuk orang lain. Pentingnya kita untuk menghargai karya orang lain, sikap menghormati dan menghargai inilah bisa merubah perilaku masyarakat di Indonesia yang masih kurang terhadap etika di media sosial dan juga terdapat banyak issue akibat plagiarisme namun, ada Undang undang tertentu yang dapat menangani hal-hal tersebut seperti UU Hak Cipta no.28 Tahun 2014 tentang hak cipta, UU merek no.20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, dan UU Hak Paten (UU 13 Tahun 20216 Tentang Paten).

Rendi Gusti Pramasta menuturkan di dunia digital kita harus memahami cara beretika, atau bisa dibilang Netiquettes (Network Etiquettes). Karena dalam perkembangan komunikasi digital kita harus mengetahui batasan batasan dalam berkomunikasi walaupun kita mempunyai hak untuk bebas berekspresi di media digital.

Jika kita tidak bisa beretika dalam dunia digital maka ada sanksinya berupa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) yaitu pidana paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp750 juta.

“Oleh karena itu kita sebagai pengguna media digital kita harus memahami persoalan KI, agar kita bisa menggunakan fasilitas internet dengan aman,” jelasnya.(*)