medanToday.com, MEDAN – Edy Suryadi alias Adi (40) dan Arman alias Man (31) dituntut dengan hukuman mati. Tuntutan maksimal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa keduanya telah menyelundupkan 100 kg sabu-sabu dari Malaysia ke Medan.
Pada tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Efendi, JPU menyatakan Arman dan Edy telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
“Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhi terdakwa dengan hukuman mati,” kata JPU Chandra Priono Naibaho di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/9).
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Keduanya dijadwalkan akan menyampaikannya pada sidang pekan depan.
Selain Edy dan Arman masih ada seorang terdakwa lain, yakni Syafii Alias Fii (28). Namun dia belum menjalani sidang tuntutan. Edy, Arman dan Syafii ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri setelah menyelundupkan 100 kg sabu-sabu dari Penang, Malaysia, ke Medan.
Arman dan Syafii yang pertama kali ditangkap. Keduanya di rumah Arman Jalan Baru Medan Marelan Lingkungan 15 Gang Keluarga, Terjun, Medan Marelan, Medan pada 12 Desember 2017 sekitar pukul 01.30.
Di rumah itu, petugas menemukan 7 karung berisi 100 Kg sabu-sabu. Narkotika itu disembunyikan di dalam kamar mandi. Arman merupakan pemilik kapal yang diupah Rp 10 juta untuk menjemput narkoba itu dari peraiaran Penang, Malaysia. Saat menjemput narkotika itu, warga Samalanga, Bireuen, Aceh ini ditemani Mulyadi (DPO).
Sementara Syafii bertugas membawa 7 karung sabu-sabu itu dari kapal boat di perairan Belawan ke rumah Arman. Barang haram itu diangkut menggunakan becak. Perjalanannya dari Belawan telah dipantau petugas kepolisian.
Penangkapan Arman dan Syafii itu berlanjut dengan diringkusnya Edy di Jalan Gagak Hitam Medan, sekitar pukul 08.00 Wib. Warga Teladan, Medan ini merupakan pengendali penyelundupan narkotika itu bersama Jaini alias Apani (DPO). (mtd/min)
======================