Kamis, 21 November 2024
HukumPerampok Modus Menuduh Korban Memukuli Adik Ditangkap Polisi

Perampok Modus Menuduh Korban Memukuli Adik Ditangkap Polisi

medanToday.com, MEDAN – Seorang tersangka perampokan ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Medan. Tersangka adalah SG alias Bonar (29) warga Jalan Brigjen Katamso/Kampung Aur, Gang Sahbandar, Kecamatan Medan Maimun.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Wakasat Reskrim, Kompol Ronni Bonic, SH, SIK, MH mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Wandi (29) warga Jalan Selamat/Bromo Gang Buya, Kecamatan Medan Denai, sesuai dengan laporan Nomor: LP/301/IV/2018/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Kota, Tanggal 29 April 2018.

Dalam laporan tersebut, katanya, korban pada Minggu 29 April sekira pukul 03.15 WIB berboncengan bersama temannya, Rozi Hamdani tiba di Jalan Wajir/dekat Diskotik New Zone. Tiba-tiba korban dihampiri seorang pria dan wanita yang juga berboncengan dengan sepeda motor.

“Tersangka lalu menuduh korban telah memukuli adik dari SG alias Bonar, namun korban membantahnya. Tersangka lalu meminta paksa HP korban dengan alasan untuk membuktikan, sehingga korban memberikannya. Lantaran tak dapat membuka kunci layar HP, tersangka kembali menyerahkan HP itu kepada korban,” katanya, Selasa (22/5/2018).

Selanjutnya, tersangka meminta korban menyerahkan dompetnya, namun permintaan itu ditolak. Tiba-tiba tersangka mengeluarkan pisau dan mengancam akan menikam korban.

“Korban yang ketakutan lalu menyerahkan dompet yang berisi uang Rp 6.720.000. Tersangka hanya mengambil uang korban Rp 5.800.00. Setelah mengambil uang tersebut, tersangka lalu meninggalkan korban,” ungkapnya.

Kejadian ini dilaporkan korban ke polisi. Petugas Polisi yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. “Tersangka kita tangkap pada Minggu 20 Mei 2018 di kawasan Kampung Aur, Medan. Dari tersangka disita barang bukti uang Rp.200.000 sisa hasil uang milik korban,” jelasnya.

Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan petugas.”Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana,” pungkasnya. (mtd/min)

 

 

========================================

 

 

 

 

 

BERITA LAINNYA

Berita Populer