medanToday.com, NTB – Kapolda Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus perdagangan orang jaringan Riyadh, Arab Saudi, dengan modus pemalsuan dokumen kesehatan milik korban.
Kasubdit IV bidang Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Reserse kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah Kepolisian menerima laporan dari seorang korban asal Lombok.
“Dari laporan korban, kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang pelaku yang berperan sebagai agen dan perekrut,” kata Pujawati, Rabu (10/10). Dikutip dari Antara.
Agen dan perekrut yang berasal dari Lombok Tengah, masing-masing berinisial ZN (45), seorang agen dengan perekrutnya berinisial SB (42).
“Keduanya sudah kami amankan dan tetapkan mereka sebagai tersangka, yang melanggar Pasal 10 atau Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21/2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujarnya.
Sangkaan itu diterapkan oleh penyidik Kepolisian karena keduanya diduga memalsukan dokumen kesehatan korban agar bisa lolos sebagai TKI di Riyadh, Arab Saudi.
Namun akibat dari pemalsuan dokumen tersebut, korban mengalami kerugian. Janji akan menerima upah sebagai pembantu rumah tangga sebesar 6.000 real tidak didapatkan.
“Bahkan korban dengan terpaksa dipulangkan oleh majikannya karena selama bekerja menderita sakit. Ini yang menghambat kerjanya sehingga dipulangkan oleh majikan,” ucapnya.
Penyidik kepolisian masih terus melakukan pengembangan dari kasus perdagangan orang menuju Riyadh, Arab Saudi. Penelusuran jaringan maupun korban dari ulah kedua tersangka menjadi materi pengembangannya.
“Jadi agen yang di sini (Lombok) itu pusatnya di Jakarta dan masih kita telusuri. Sementara ini kita ketahui mereka bukan dari agen resmi, melainkan bergerak secara perorangan,” pungkasannya. (mtd/min)
===============