Pertahankan Tanah Ulayat, Masyarakat Desa RUMAH SUMBUL SIBOLANGIT: Pak JOKOWI, Tolong Usir Mafia Tanah dari Desa Kami!

0
1235
Mahrita br Tarigan, masyarakat Desa Rumah Sumbul,Kecamatan Sibolangit usai mengikuti RDP di DPRD Deliserdang terkait penyerobotan tanah ulayat milik masyarakat Desa Rumah Sumbul oleh mafia tanah. MTD/Daniel Gaspa

medanToday.com, DeliSerdang – Masyarakat Desa Rumah Sumbul, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang memohon kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengusir dan menangkap mafia tanah yang ingin menguasai tanah ulayat mereka.

Pernyataan tersebut mereka utarakan kepada wartawan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi I DPRD Deliserdang, Senin (27/9).

“Kami mohon kepada Bapak Presiden supaya membantu kami memperjuangkan tanah ulayat kami, karena tanah ulayat ini merupakan peninggalan dari nenek moyang kami sedari dulu. Usir itu mafia tanah yang ingin merebut tanah ulayat kami Pak,” Ungkap Mahrita br Tarigan mewakili masyarakat Desa Rumah Sumbul.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di fasilitasi Komisi I DPRD Deliserdang. MTD/Daniel Gaspa

Dalam RDP tersebut, hadir kelompok tani masyarakat Desa Rumah Sumbul, Kepala Desa Rumah Sumbul, BPD, kuasa hukum masyarakat Desa Rumah Sumbul, Kepala Desa Batu Layang, Camat Sibolangit, BPN Deli Serdang dan pihak PDAM Tirtanadi.

Rapat Dengar Pendapat yang difasilitasi Komisi I DPRD Deliserdang tersebut membahas perihal tapal batas wilayah tanah seluas 80,1 Ha yang keberadaannya di klaim oleh dua desa. Yakni Desa Rumah Sumbul dan Desa Batulayang.

Gambo Tarigan, Anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi Demokrat menceritakan saat dirinya berada ditengah-tengah masyarakat desa Rumah Sumbul dan Desa Batulayang yang nyaris bentrok di tanah seluas 80,1 Ha pada 11 september lalu.

Gambo pun menegaskan kepada Pemerintah Kabupaten Deliserdang, BPN Deliserdang dan pihak PDAM Tirtanadi yang hadir dalam RDP tersebut agar jangan sepele akan permasalahan masyarakat ini.

“Saya hanya mau menegaskan,persoalan ini jangan dianggap sepele. Saya tidak mau warga kedua desa ini bentrok hanya karena tapal batas tanah.Ini harus ditindak lanjuti, jangan sampai terjadi pertumpahan darah baru permasalahan ini selesai,” ucapnya tegas.

Kedua kelompok masyarakat Kecamatan Sibolangit dari Desa Rumah Sumbul dan Desa Batulayang pada 11 September lalu, yang saling klaim tanah berkisar 80,1 Ha itu milik Pemerintahan Desa masing-masing. Ist

Kepala Desa Rumah Sumbul, Darmi Tarigan menceritakan dalam RDP tersebut, pihaknya memperlihatkan bukti-bukti tanah ulayat seluas 80,1 Ha tersebut benar berada dalam wilayah administrasi Desa Rumah Sumbul.Mulai dari profile desa,peta desa hingga pengakuan dari pendiri desa.

“Sementara,Kepala Desa Batu Layang yang mengakui tanah itu miliknya tidak bisa memperlihatkan bukti-bukti yang menyatakan tanah itu miliknya,” ungkapnya.

Sekretaris Desa Rumah Sumbul, Antoni Tarigan mengatakan selain profile dan peta desa yang sudah diperlihatkan, juga memperlihatkan bukti pembayaran anual fee dari PDAM Tirtanadi kepada Desa Rumah Sumbul karena telah menggunakan lahan sebagai kawasan hutan resapan air.

“Tanah ulayat di Desa Rumah Sumbul seluas lebih kurang 80,1 Hektar dipergunakan sebagai hutan resapan perusahaan PDAM Tirtanadi yang memberikan kontribusi bantuan anual fee kepada Desa Rumah Sumbul sudah belasan tahun,” jelas Antoni Tarigan sembari memperlihatkan bukti pembayaran anual fee dari PDAM Tirtanadi kepada Desa Rumah Sumbul.

Antoni berharap pihak penegak hukum turut serta membantu pemerintahan desa guna memberantas mafia-mafia tanah yang hendak merampas hak tanah rakyat.

“Harapan kami pemerintah desa, kepada Bapak Presiden Jokowi dan pihak penegak hukum, bantu kami pemerintah desa untuk memberantas mafia-mafia tanah yang berkeliaran di daerah kami. Karena kehilangan tanah ulayat ini adalah kekalahan nilai-nilai demokrasi di negeri Indonesia ini,” Tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Masyarakat Desa Rumah Sumbul yang tergabung dalam Kelompok Tani Sekata bersama perangkat Desa Rumah Sumbul, Kepala Desa dan BPD tidak terima tanah ulayat yang selama ini mereka kelola dan akan dibangun balai pertemuan masyarakat Desa (jambur), ditembok dan dipasangi plang dilarang masuk KUHP oleh sejumlah warga bersama pihak Kepala Desa, Desa Batulayang.

==============================