Petugas Ngurah Rai Tangkap Pasutri Penerima Paket Ineks dan Sabu

0
139
Pasutri penerima narkotika. Merdeka.com

medanToday.com, BALI – Pasangan Suami-Istri (Pasutri) yang menikah Siri yakni Nunu Ahmad Matin (28) Alias Farhat dan Yulia Fahrani (25) alias Yuli, diamankan oleh tim gabungan Polda Bali, dan Bea Cukai Ngurah Rai, karena kedapatan mempunyai narkotika jenis ineks dan sabu.

Terungkapnya Pasutri tersebut, berawal pada Selasa (24/7) lalu, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai, mencurigai paket kiriman barang asal Thailand yang bertempat di Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

“Petugas mencurigai sebuah paket barang kiriman berisi 27 tas wanita dengan nomor HAWB/CN : 4156971151 dan penerima atas nama ‘LIA’. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, di dalam lipatan setiap tas ditemukan kristal berwarna putih seberat 971 gram brutto sebagai sediaan narkotika,” ucap Syarif Hidayat, selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT. Bertempat di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Rabu (1/8).

“Hasil uji pendahuluan dengan narkotest NIK dan Hasil Pengujian Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Tipe B Surabaya mengungkapkan bahwa kristal putih tersebut adalah sediaan narkotika jenis Metamphetamine HCL (Sabu),” jelas Syarif.

Syarif juga menjelaskan, mendapat barang bukti tersebut petugas Bea Cukai kemudian melakukan pengembangan melalui Controlled Delivery bersama Ditresnarkoba Polda Bali. Dari hasil pengembangan, berhasil diamankan Pasutri tersebut.

Selain itu, menurut Syarif, dari hasil penggeledahan tempat tinggal kedua tersangka di Pemogan Denpasar, Selatan, juga ditemukan sebuah ransel yang berisi kristal berwarna putih yang merupakan narkotika jenis Metamphetamine dan 13 butir Inex dengan kode G1 s.d G8 dengan total berat 53,79 gram brutto.

“Sementara itu, untuk modusnya narkotika tersebut disimpan dalam pegangan tas yang terbuat dari bahan selang dan dimasukan kedalamnya,” jelas Syarif.

Sementara AKBP Sudjarwoko selaku Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, menjelaskan bahwa Pasutri tersebut adalah sebagai penerima barang untuk di Bali dari pengiriman pelaku yang saat ini masih dilakukan penyelidikan.

“Mereka merupakan pasangan suami-istri tapi nikah siri. Keterlibatan keduanya mereka saling memberi informasi atau jalan keluar negeri ataupun di Bali untuk narkotika,” ujarnya.

Kedua Pasutri tersebut, terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar). (mtd/min)

 

==================================