Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 28 Kg Sabu

0
367

medanToday.com, MEDAN – Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman 28,18 kg sabu-sabu dari Aceh ke Medan. Seorang kurir berinisial T yang membawa narkoba itu pun ditangkap.

“Penangkapan dilakukan di kawasan Besitang, Langkat pada Minggu 20 Mei 2018 malam,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw, Jumat (25/5/2018).

Penangkapan berawal dari informasi adanya dua orang pria membawa sabu melewati Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh di Besitang, Langkat. Mendapat informasi itu, petugas unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan melihat satu unit mobil Toyota Kijang Innova BK 1878 BH melintas.

“Petugas kita pun menghentikan mobil tersebut dan menangkap T. Sementara rekannya An melarikan diri. Saat digeledah ditemukan 19 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan aksara Cina merek Qing Shan dan 10 bungkus bertulis aksara Cina berlogo lima bintang. Isinya sabu-sabu seberat 28.180 gram,” ungkapnya.

Saat diinteogasi, T mengaku sabu-sabu dikirim seseorang berinisial TR (DPO) di Malaysia, kepada Hen (DPO) di Kabupaten Tamiang, Aceh,” ucapnya.

Selanjutnya, narkoba itu diserahkan ke An dan Tar. Pengiriman sabu-sabu telah dilakukan berulang kali. “Ini merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika internasional,” jelasnya.

Akibat perbuatannya T dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“T terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (mtd/yud)

 

 

================================