Polda Sumut Gagalkan Peredaran 226 Bal Pakaian Bekas Eks Luar Negeri

0
302

medanToday.com,MEDAN – Jajaran kepolisian di Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran 226 bal pakaian bekas eks luar negeri. Pengungkapan ini dilakukan selama Bulan Januari 2018.

Penangkapan pertama dilakukan oleh Polres Asahan pada 16 Januari 2018 kemarin pada pukul 00.30 wib. Dari penangkapan ini,polisi menyita 46 bal pakaian bekas yang akan diedarkan ke Kota Medan. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Lintas Sumatera Kisaran Kabupaten Asahan. Puluhan bal pakaian bekas itu diangkut dengan mengendarai lima unit mobil truk

Kemudian penangkapan kedua dilakukan Polres Tanjungbalai pada Senin tanggal 22 Januari 2018 sekitar Pukul 05.00 Wib. Pengungkapan ini dilakukan di Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Dari pengungkapan ini,polisi menyita 60 bal pakaian bekas eks luar negeri.

Terakhir, personil Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut pada 22 Januari 2018 mengamankan 2 unit mobil yang mengangkut 120 seratus dua puluh karung balpres pakaian bekas yang diduga berasal dari luar negeri yang dilundupkan melalui perairan Tanjung Balai.

“Semua balpres pakaian bekas asal luar negeri itu rencananya akan dipasarkan ke Kota Medan,” ucap Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw, Jumat (2/2/2018).

Paulus mengatakan ratusan bal pakaian bekas itu masuk melalui perairan Tanjungbalai. “Jadi total balpress yang kita amankan sebanyak 226 ball. Polisi juga mengamankan 7 supir truk yang mengangkut pakaian bekas itu,” sebut Paulus.

Dengan pengungkapan ini kata Paulus, negara bisa mengalami kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.”Tentunya para penyelundup pakaian bekas ini tidak membayar pajak sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara,” terang Paulus.(mtd/bwo)

================