medanToday.com,MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut meringkus bos jaringan sabu terbesar di Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (9/1). Dia adalah Irman Pasaribu alias Man Batak.
Tak hanya sang bos, polisi juga menyikat sembilan anak buahnya berikut barang bukti sabu seberat 29,93 kilogram dari lokasi dan waktu berbeda. Polda Sumut kali ini tak hanya fokus terhadap pelaku dan barang bukti narkoba saja. Melainkan kekayaan sang big bos turut jadi target.
“Man Batak tidak hanya dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika (Tipinar), tapi Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Kapolda Sumut Irjen Pol. Martuani Sormin saat memaparkan kasus di hadapan wartawan di Mapolda Sumut, Kamis (11/2).
“Kali ini Poldasu tidak melaksanakan tradisi (ditembak), tapi memiskinkan dia (Man Batak),” tambahnya.
Martuani menjelaskan, pihaknya turut menyita harta benda Man Batak yang diantaranya 14 sertifikat tanah. Satu dari 14 sertifikat itu menerangkan kepemilikan tanah seluas lebih kurang 13 hektare. Berikutnya mobil Xpander, Robicon, Pajero, L300 dan CRV. Selain itu, empat unit rumah dan uang tunai sekitar Rp500 juta dari rekening Man Batak.
“Petugas juga mendapati dua pucuk senjata airsoftgun dan tabungnya. Semua yang disita akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Man Batak menggunakan semua hartanya untuk melancarkan aksinya sebagai bandar terbesar di Labuhanbatu,” jelas Martuani.
Masih dikatakan Martuani, pelaku boleh saja dihukum atau diberi ganjaran dengan cara ditembak jika melakukan perlawanan. Akan tetapi, bila ia masih kaya, itu tidak akan berdampak sistemik. Dan cara sindikat ini menyelundupkan sabu menggunakan sepatu menjadi indikator adanya jaringan baru ke Sulawesi.
“Tapi, hari ini kita tunjukan bahwa Polda Sumut profesional dalam penanganan perkara. 14 sertfikat milik tersangka nanti akan diserahkan ke pengadilan, biar pengadilan yang memutuskan,” ungkapnya. (mtd/min)