medanToday.com,MEDAN – Polrestabes Medan meringkus lima orang pelaku pembunuhan terhadap Marita br Sinuhaji (58), dan tiga korban lainnya.
Kelima pelaku yang diringkus tersebut yakni, Jaya Mita Br Ginting, 41, warga Jalan Bunga Turi 1, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, Simpang Gardu, Â Cari Muli Br Ginting, 45, warga Jalan Jamin Ginting, KM 14,5, Kelurahan Laucih, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kemudian Maju Suranta Siallangan alias Maju Ginting,36, warga Komplek Milala, Kecamatan Medan Tuntungan; Rudi Suranta Ginting, 22, warga Kampung Lauchi, Dusun V, Kecamatan Pancurbatu, Kecamatan Medan Tuntungan dan Zulpan Nitra Purba,18, warga Jalan Purba Lauchi, Kecamatan Medan Tuntungan.
Tertangkapnya kelima tersangka ini pun membuka tabir rahasia tewasnya Marita yang awalnya diduga menjadi korban kebakaran pada Rabu 5 April 2017 di Jalan Milala, Rel, Lingkungan I, Kelurahan Sidomulio, Kecamatan Medan Tuntungan.
“Ternyata dari olah TKP yang dilakukan Tim Labfor Cabang Medan menunjukkan, kebakaran dilakukan oleh seseorang,” kata Kapolda Sumut Irjen Rycko Amleza Dahniel didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah serta sejumlah pejabat utama Polda Sumut dan Polrestabes Medan, di Mapolrestabes Medan, Selasa 18 April 2017.
BACA JUGA:
Rycko menyatakan, setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, ternyata peristiwa kebakaran sengaja dilakukan tersangka Jaya Mita Br Ginting dan telah direncanakan. Tersangka Jaya Mita menyuruh Maju Suranta Siallangan alias Maju Ginting untuk membakar rumah korban dengan menggunakan bensin.
Motif dibalik pembakaran tersebut pun dikarenakan tersangka sakit hati kepada korban.
“Jaya Mita Ginting sakit hati karena Gandhi Ginting dan korban Marita Br Sinuhaji tidak mau mengganti rugi rumah milik Mita Jaya Ginting, sebesar Rp 102 juta. Sementara pelapor dan korban tidak mau membayar bahkan meminta uangnya dikembalikan sebesar Rp 136 juta,” jelas Rycko.
Selain itu, pelapor dan korban sering mengeluarkan kata kotor dan perbuatan yang membuat sakit hati tersangka Jaya Mita Br Ginting. “Sehingga timbul niat untuk menghabisi korban dengan membakar rumah korban,” paparnya.
Karena emosi, Jaya Mita pun merencanakan untuk memghabisi nyawa wanita yang masih memiliki hubungan saudara dengan dirinya.
Saat diringkus Polisi di kediamannya masing-masing, para tersangka pun tak berkutik. Dari penangkapan itu, didapat barang bukti berupa dua botol bensin bekas terbakar, kayu, pakaian milik korban.
“Ini merupakan kasus pembunuhan dengan berencana dengan modus melakukan pembakaran. Mereka terancam hukuman mati,” pungkas Rycko.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenaik Pasal 340 KUH Pidana Subsider Pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e Jo Pasal 56 KUH Pidana dan atau Pasal 187 ayat 3 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e Jo Pasal 56 KUH Pidana.
Seperti diberitakan sebelumnya, Marita,58 tewas terpanggang bersama anaknya Frengki Ginting, 31 serta cucunya, Kristin, 9 dan Selvi, 5.
Kejadian itu pun menghebohkan warga sekitar. Berawal dari hasil olah TKP yang dilakukan tim Labfor, diketahui peristiwa tersebut ternyata ada unsur kesengajaan. (mtd/bwo)
========
BACA JUGA:Â