medanToday.com, Medan - Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas (Rico Waas) penjualan daging non-halal mendapat protes warga dan viral di media sosial (Medsos). Di video yang beredar, beberapa Ormas menduga Pemkot Medan telah melarang penjualan daging non-halal melalui SE tersebut.
Menurut mereka, pelarangan itu merupakan bentuk diskriminatif kepada para pedagang daging babi dan sejenisnya.
Menyikapi polemik tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kota Medan Muhammad Sofyan menjelaskan bahwa ada salah penafsiran terhadap SE Wali Kota Medan Nomor: 571/1540 Tanggal 13 Februari 2026 tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal di wilayah Kota Medan.
"Terbitnya SE wali kota Nomor 1540 tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang masyarakat beraktivitas, khususnya berdagang. Khususnya lagi komoditi non-halal. Tidak ada maksud dari Pemkot Medan ke arah sana," ujarnya dikutip dari detik.com, Minggu (22/2/2026).
Sofyan mengatakan bahwa SE itu bertujuan untuk mengatur tata lokasi khusus bagi para pedagang daging yang non-halal.
"Tujuannya SE tersebut agar dapat menjaga ketertiban dan keteraturan terhadap lokasi penjualan daging non-halal. Agar aktivitas perdagangannya bisa berlangsung lebih tertib serta tidak menimbulkan dampak, seperti gesekan sosial di tengah masyarakat kita yang majemuk ini," katanya.
Sofyan menyinggung penjualan daging non-halal di tempat terbuka juga turut berdampak dengan adanya pencemaran lingkungan. Maka dari itu, Pemkot Medan mengeluarkan SE penataan perdagangan daging non-halal.
"Terjadi beberapa dampak akibat dari aktivitas yang dilakukan beberapa warga di antaranya terjadi gangguan lingkungan karena aktivitas penjualan daging yang dilakukan di ruang-ruang terbuka," ucapnya.
"Satu hal lagi, terjadi ketidaknyamanan bagi masyarakat yang majemuk itu tadi, dikarenakan di sekitar tempat berjualan terdapat ruang-ruang umum, fasilitas rumah ibadah, kemudian sekolah," tambahnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Citra Capah kembali menegaskan bahwa SE wali kota tersebut bukanlah pelarangan, namun penataan penjualan daging non-halal di Kota Medan.