medanToday.com, NTB – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menelusuri penyebar isu hoaks tentang adanya gempa susulan yang lebih dahsyat akan terjadi pada Minggu (26/8).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol Syamsuddin Baharuddin menegaskan pihaknya bekerja sama dengan Mabes Polri sedang menelusuri isu hoax tersebut melalui jejaring sosial.
“Situs-situs penyebar berita bohong yang membuat kepanikan warga sudah kita upayakan dengan menelusurinya. Tim Cyber Crime Polda NTB bersama Tim Cyber Crime Mabes Polri sekarang sedanga bekerja,” kata Syamsuddin seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/8).
Syamsuddin memastikan akan ada sanksi yang cukup berat bagi pelaku. Pelaku dapat diancam dengan Pasal 28 Ayat 1 Nomir Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.”Kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang membuat dan menyebarkan informasi bohong (hoax),” ujarnya.
Dia meminta masyarakat bisa mencerna setiap informasi yang belum tentu kebenarannya. Maraknya berita hoaks yang tersebar secara berantai melalui pesan singkat (SMS), Blackberry Messanger (BBM), e-mail, serta jejaring sosial seperti Twitter dan Facebook membuat resah masyarakat.
Apalagi isu mengenai akan terjadinya gempa susulan pada Minggu, 26 Agustus 2018, semakin membuat kepanikan warga masyarakat.
“Saya tegaskan, sampai saat ini tidak ada satupun negara pun di dunia ini yang mampu memprediksi akan terjadinya gempa. Di mana pun dan kapan pun tidak bisa diprediksi. Kejadian gempa itu merupakan rahasia Allah SWT,” ucapnya.
Jika mengetahui penyebaran berita hoaks, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada polisi, karena perbuatan itu sudah masuk dalam delik hukum. (mtd/min)
=======================