Polisi Gagalkan Pengiriman 21 Bal Ganja

0
211

medanToday.com, DELISERDANG – Petugas Polres Deliserdang menggagalkan pengiriman 21 bal ganja kering. Seorang kurir bernama Sabarullah alias Lalah (35), warga Dusun Makmur, Desa Rawa Itek, Aceh Utara juga turut ditangkap.

“Pelaku ditangkap di di terminal bus Lubuk Pakam, Desa Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang pada Minggu 27 Mei 2018,” kata Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Senin (28/5/2018).

Tatan menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi seorang pria membawa ganja dari Aceh menggunakan bus. Mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan. “Petugas pun melakukan penggeledahan barang setiap penumpang bus. Saat digeledah ditemukan 21 bal ganja. Petugas kemudian mengamankan kurir ganja itu,” ujarnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku ganja tersebut kepunyaan temannya berinisial C warga Aceh Utara. “Ganja itu rencananya akan dibawa ke wilayah Sorek, Pelalawan, Provinsi Riau. Sesampainya disana ganja itu akan diserahkan kepada seseorang,” ungkapnya.

Pelaku dijanjikan akan mendapatkan upah Rp400 ribu setiap bal jika ganja tersebut sampai ke tujuan. “Pelaku mengaku menjadi kurir karena tidak ada pekerjaan. Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Deliserdang,” pungkasnya. (mtd/yud)

 

=======================