medanToday.com, JAKARTA – Polisi berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mengetahui keberadaan H, salah satu pemilik spa kaum gay yang digerebek polisi beberapa waktu lalu. H diketahui sedang berada di luar negeri saat polisi melakukan penggerebekan.
“Masih koordinasi dengan Imigrasi dulu kira-kira di mana yang bersangkutan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/10/2017).
Argo menambahkan, penyidik akan bersurat dengan Imigrasi untuk mengetahui keberadaan H. Sejauh ini, menurut Argo, pihaknya belum berkoordinasi dengan Interpol untuk menjemput H.
Dalam penggerebekan pada Jumat (6/10/2017) dua pekan lalu, polisi mengamankan 51 pria, tujuh di antaranya warga negara asing (WNA).
Polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni GG, GCMP, NA, TS dan K. Mereka adalah pemilik dan karyawan tempat SPA tersebut.
Kelima orang itu ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Para tersangka terancam dijerat pasal 30 jo pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 256 KUHP tentang Prostitusi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(mtd/min)