medanToday.com, MEDAN – Petugas unit reskrim Polsek Medan Baru menangkap empat tersangka pencurian modus pecah kaca yang viral di media sosial. Satu pelaku terpaksa dilumpuhkan melakukan perlawanan.
Keempat pelaku yang ditangkap adalah DS (24) warga Jalan Pasundan Medan, SN alias Oji (24) yang merupakan PNS warga Jalan Karya, Medan, RS (31) seorang mahasiswa warga Jalan Bakau, Medan dan RS (29) warga Jalan Gelas, Medan.
“DS terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur ke kakinya karena saat dilakukan pengembangan melakukan perlawanan,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H Tobing, Sabtu (28/4/2018).
Martuasah mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korbannya. Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan diketahui identitas tersangka DS dan SN yang kerap melakukan pencurian modus pecah kaca di wilayah hukum Polsek Medan Baru.
“Petugas menangkap DS si salah satu kos di Jalan Wahid Hasyim pada Kamis 26 April 2018. Saat diinteogasi DS mengaku betelah beberapa kali beraksi bersama rekannya SN, RS dan RS,” ujarnya.
Petugas pun melakukan pengembangan dan menangkap DS dan RS di kos milik RS di Jalan Gelas Medan. “Petugas kita kembali melakukan pengembangan dan menangkap RS di salah satu warnet di Jalan Punah, Medan,” ungkapnya.
Setelah para tersangka ditangkap, petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Namun, saat dilakukan pencarian barang bukti pelaku DS mencoba melarikan diri. Disitu petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak kakinya.”Para tersangka ini telah 8 kali melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca,” jelasnya.
Dari pelaku disita barang bukti busi, pecahan busi, 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor, 2 buah jam tangan, 1 buah powerbank, 3 buah baju, 1 buah celana, dan 1 pasang sandal. “Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPIdana,” pungkasnya. (mtd/yud)
=======================================