medanToday.com,MEDAN – Polsek Delitua didesak memanggil dan memeriksa bos PT Multigrafindo Mandiri terkait pencurian sisa bongkaran papan reklame yang dilakukan dua PNS Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan di Lapangan Cadika, Jalan Karya Wisata, Keluruhan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Sumatera Utara.
Dalam kasus ini, pihak PT Multigrafindo diduga menjadi penadah.
“Meskipun saat ditangkap dua PNS itu belum sempat menjual barang curiannya, namun kan sudah jelas penadahnya siapa. Nah, penadahnya ini (PT Multigrafindo) harus diperiksa. Pimpinan utamanya harus dipanggil itu,” ungkap Direktur LBH Medan, Surya Adinata, Rabu (11/1/2017).
Menurut Surya, ada dugaan, pencurian ini tidak hanya sekali terjadi. Ia juga meminta memanggil Kepala Dinas TRTB terkait pencurian ini.
“Jangan-jangan papan reklame yang ada di Medan ini diduga hasil curian semua. Ini harus benar-benar diusut. Harus dicari tahu siapa saja yang terlibat,” ungkap Surya.
Terpisah, Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna yang dikonfirmasi Tribun belum bersedia memberikan keterangan.
Berulangkali dihubungi, Wira belum menjawab, begitu juga saat dilayangkan pesan singkat tak berbalas.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua PNS Dinas TRTB Pemko Medan masing-masing Rikardo Gurning (38) warga Jl Peruntungan No68, Kelurahan Siderojo, Kecamatan Medan Tembung dan Abram Vincent Hutapea (40) warga Jl Kemiri III No6 Medan tertangkap tangan mencuri sisa bongkaran papan reklame yang dititipkan di Lapangan Cadika Medan pada Senin (9/1/2017) kemarin.
Aksi keduanya dipergoki oleh Kepala Seksi Pengawasan TRTB, Maklum. Saat ditangkap, keduanya bahkan membawa dua mobil crane untuk mengangkut barang curian tersebut. Namun, belum lagi sempat dijual, kedua PNS itu keburu ditangkap.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku rencananya akan menjual besi papan reklame itu kepada PT. Multigrafindo Mandiri. (mtd/min/tribunmedan)