medanToday.com, JAKARTA – Akibat lelah berkendara dari Pemalang, Jawa Tengah, Risyanto (31) pengemudi Toyota Avanza yang hendak pulang ke Tangerang, kehilangan kendali di Tol Cawang, Senin (11/12/2017) pagi. Mobilnya yang berpelat nomor B 2951 TFI oleng dan menghantam water barrier di KM 00.200.
Tidak sampai di situ, mobilnya menabrak Toyota Kijang berpelat nomor A 1591 EM dari arah sebaliknya yang hendak menuju Cikampek. Meski tak ada korban meninggal dunia, tapi insiden tersebut membuat 13 orang bergelimpangan di jalan dan luka-luka.
“Akibat kejadian tersebut, 8 orang korban dibawa ke RS UKI dan 5 korban lainnya mendapat perawatan di RS Polri Kramatjati, ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra.
Kepala Instalasi RS UKI dr Sessy Arie mengatakan, korban dalam keadaan stabil. Hanya saja, pengemudi mobil Kijang yang mengalami luka berat.
“Ada 1 korban pendarahan luka di rongga dada, sudah kami terapi. Sekarang sedang observasi ketat. Itu katanya sopir usia 51 tahun, kemungkinan terbentur setir,” ucap Sessy.
Antar jenazah
Rohidin, salah seorang penumpang Toyota Avanza mengaku hendak pulang ke Tangerang setelah mengantar jenazah dari Pemalang.
Saat kejadian, Rohidin mengaku sedang tertidur lelap bersama anggota keluarga lainnya. Ia duduk di bangku tengah bersama 3 orang lain dan 2 anak kecil.
“Saya tidak ingat kronologisnya, saya kan tidur, terus tiba-tiba sudah di bawah saja sama anak-anak. Seperti terpental, terus ada yang gotong-gotong dan sudah tidak sadarkan diri,” kata Rohidin.
Tersangka
Akibat kejadian tersebut, polisi menetapkan Risyanto sebagai tersangka, karena kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan 13 orang luka-luka.
Risyanto mengaku membawa kendaraannya dengan kecepatan 70 kilometer per jam saat menabrak mobil Kijang di Tol Cawang arah Cikampek. Dia mengaku hilang kendali, karena kelelahan mengemudikan mobil seorang diri dari Pemalang, Jawa Tengah. Saat itu, mobil tersebut berpenumpang sembilan orang.
“Dia (Risyanto) berangkat dari Pemalang 21.00, katanya sudah 3 kali berhenti. Dia mengaku sendiri, ‘saya lelah dan capek, tahu-tahunya hilang kesadaran saya, Pak. Langsung nabrak barrier’,” kata Halim.
Risyanto terancam Pasal 130 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi enam bulan penjara.(mtd/min)