MEDAN,MEDANTODAY.com – Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta karena perkara korupsi, kini sedang mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB).
Humas Kemenkuham Sumut, Josua Ginting membenarkan kabar pengajuan PB Rahudman tersebut. Menurut Josua, ia sudah mengecek PB bersyarat Rahudman Harahap di bagian Divisi Pemasyarakatan Kemenkuham Sumut dan Pusat. Termasuk melakukan pengecekan langsung kepada pihak Lapas Tanjung Gusta Medan, tempat Rahudman Harahap menjalani hukuman.
“Atas nama Rahudman Harahap emang ada mengajukan PB Bersyarat. Namun, belum ada pesertujuan dan SK PB Bersyaratnya. Jadinya, belum bisa diketahui kapan yang bersangkutan bisa menjalani masa bebas bersyarat itu,” katanya melalui telepon seluler, Minggu 06 November 2016.
Rahudman Harahap sendiri sebagai narapidana (Napi) atas kasus korupsi Tunjungan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2005,merugikan negara mencapai Rp 1,5 miliar. Saat itu, Rahudman Harahap menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Selatan.
Josua menjelaskan bahwa Rahudman Harahap belum menjalani masa hukuman 2/3 dari hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) dalam kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kalau dia (Rahudman Harahap) mulai menjalani hukuman pada tahun 2014. Jadinya, masa hukumannya belum 2/3 dari hukumannya selama 5 tahun. Untuk itu, Rahudman Harahap belum bisa dikatakan atau diputuskan melalui surat keterangan (SK) Pengajuan Bebas (PB) bersyarat dalam waktu dekat,” jelas Josua. (mtd/min)
sumber:edisimedan