Razia Penerapan Permenhub pada Taksi Online Timbulkan Pungli

0
219
Ilustrasi (Tribun Jateng)

medanToday.com, MEDAN – Sesuai dengan jadwal yang dikeluarkan Pemko Medan, bahwa sejak peraturan menteri perhubungan nomor 108 tahun 2017 diterbitkan, kepolisian dan Dinas Perhubungan di Kota Medan rutin melakukan razia dengan dalih sosialisasi hingga 15 Februari.

Namun, razia yang dilakukan polisi dan Dishub ini dianggap menimbulkan celah pungutan liar (pungli).

“Kalau memang mau sosialisasi, tidak seharusnya dilakukan razia. Sebab, Permenhub No 108 itu belum incraht karena masih uji di Mahkamah Agung,” kata Bendahara Asosiasi Transportasi Online (ATO), John Edward Manurung, Rabu (14/2/2018) saat aksi di depan kantor Gubernur Sumut.

John mengatakan, dengan adanya razia-razia di jalanan terhadap pengemudi angkutan online, mereka merasa tidak nyaman mencari nafkah. Kemudian, celah-celah pungli itu terbuka lebar.

“Kita taulah. Ada kawan-kawan dirazia. Karena malas ribut-ribut, kasih uang ke petugas razia. Inikan jadi celah pungli,” ungkap John.

Kemudian, kata Jhon, razia-razia itu sama sekali tidak diperlukan. Karena, Permenhub No 108 tahun 2017 itu ditunda hingga enam bulan kedepan.

“Kami dengan tegas menolak penerapan Permenhub itu. Apa dasar kepolisian dan Dishub melakukan razia? Kalau mau sosialisasi, cukup kumpulkan saja vendor-vendor ini,” tegasnya.

Dalam aksinya, masa ATO dikawal ketat petugas kepolisian. Mereka menyampaikan orasi dengan pengeras suara dan berbagai alat peraga seperti poster.

Meski sudah berpeluh keringat menyampaikan orasi di depan gerbang kantor Gubernur Sumut, namun belum satupun pejabat yang menanggapi aksi ini.(mtd/min)

================