medanToday.com, JAKARTA – Sungguh malang nasib DS. Remaja berusia 17 tahun ini disetubuhi sopir ojek online ketika hendak pergi untuk praktik kerja lapangan (PKL)
Cerita bermula ketika korban memesan ojek online. Bermaksud untuk minta antarkan dari rumah kontrakannya di kawasan Manggarai, Jakarta Pusat.
Setelah dijemput, pelaku tidak mengantarkannya ke tempat tujuan.
“Korban ingin diantarkan ke tempat PKL-nya, tetapi korban malah dibawa ke rumah teman pelaku di Jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta Timur,” ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo dalam keterangan tertulisnya yang dilansir kompas.com, Kamis (7/9/2017).
Setelah sampai di rumah teman pelaku, Chairulloh memaksa korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri.
“Ketika di dalam rumah itu pelaku diduga menyetubuhi korbannya ” kata Andry.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku mengantarkan korban ke tempat PKL-nya di kawasan Jakarta Pusat.
Sepulang PKL, korban melaporkan perbuatan pelaku ke orangtuanya dan akhirnya membuat laporan polisi.
Tidak membutuhkan waktu lama, polisi langsung mengamankan Chairulloh. Akibat ulahnya, Chairulloh diancam Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(MTD/min)
=====================================