medanToday.com,JAKARTA – Setelah melakukan penyelidikan dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (25/1/2017), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar sebagai tersangka kasus uang suap terkait permohonan uji materi UU No. 41 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
KPK langsung menetapkan status perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka penerima suap serta pengusaha impor daging sebagai pihak penyuap, Kamis (26/1/2017).
Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.
Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari Basuki Hariman (BHR) bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya NG Fenny (NGF).
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan suap USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu diberikan kepada Patrialis Akbar terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.
“Diduga Patrias Akbar menerima USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua,” kata Basaria, Kamis (26/1/2017) di Kantor KPK, Jakarta Selatan.
Basaria melanjutkan kasus ini terkuat dari adanya laporan masyarakat yang selanjutnya ditelusuri KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah membidik kasus Patrialis Akbar sejak enam bulan terakhir ini, sampai akhirnya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut ditangkap.
“OTT ini sudah dilakukan selama 6 bulan,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Kamis (26/1/2017) malam di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tersangka yang ditangkap pertama yakni Kamaludin (KM) di lapangan golf di Rawamangun Jakarta Timur.Lalu tim bergerak ke kantor milik tersangka Basuki di Sunter Jakarta Utara.
Disana, tim KPK menangkap Basuki dan sekretarisnya NG Fenny serta enam karyawan dari Basuki.Berlanjut pukul 21.30 WIB, tim mengamankan Patrialis Akbar bersama seorang perempuan di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Basaria melanjutkan dalam rangka pembahasan uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014, Basuki dan NG Fenny melakukan pendekatan ke Patrialis melalui teman Patrialis bernama Kamaludin.
Pemberian suap itu dimaksudkan agar bisnis impor daging sapi milik Basuki semakin lancar.Setelah adanya komunikasi antar mereka, akhirnya Patrialis menyanggupi membantu terkait permohonan uji materi.(mtd/min/tribunnews)
============