Ganja. ©Reuters

medanToday.com,JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Petrus Golose angkat bicara ihwal kemungkinan Indonesia melonggarkan penggunaan ganja untuk kesehatan.

Hal tersebut dilakukan Petrus merespons pertanyaan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani.

Awalnya, Arsul menyampaikan bahwa dirinya menerima banyak masukan dari sejumlah elemen masyarakat hingga Organisasi Nonpemerintah (NGO) internasional untuk mengadvokasi kemungkinan relaksasi penggunaan ganja bagi kesehatan.

Arsul pun meyakini masalah penggunaan ganja untuk kesehatan akan menjadi salah satu topik pembahasan dalam revisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ada banyak suara yang kami terima bahkan sejumlah NGO dari luar negeri datang kepada saya yang antara lain mengadvokasi ada relaksasi terkait dengan ketentuan atau aturan atau pasal tentang ganja untuk kesehatan,” kata Arsul dalam Rapat Kerja antara BNN dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (18/3).

“Ini saya kira juga akan jadi salah satu perdebatan yang hangat nanti dalam pembahasan RUU perubahan atas UU 35 Tahun 2009,” imbuhnya.

Arsul meminta Petrus memberikan penjelasan dan gambaran sikap BNN terkait kemungkinan relaksasi ganja untuk kesehatan. Meskipun regulasi yang berlaku saat ini tidak menutup kemungkinan itu sama sekali, menurutnya, ruang yang dibuka lewat ketentuan dan pelaksanaan aturan kebijakan yang ada saat ini masih sangat sempit.

Merespons hal itu, Petrus berkata masalah ganja masih menjadi tren di dunia saat ini. Ia pun mengakui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah menghapus ganja sebagai daftar obat terlarang dan berbahaya.

“United Nations [PBB] itu dari schedule nomor empat berubah menjadi nomor satu, jadi yang the most dangerous substance menjadi hanya dangerous,” kata Petrus.

Ia kemudian menerangkan bahwa 48 negara bagian Amerika Serikat sudah menyatakan setuju penggunaan ganja untuk rekreasional. Menurutnya, persetujuan tersebut diberikan dengan aturan yang sangat rumit.

Meski begitu, Petrus menyebut belum semua negara setuju untuk melegalkan ganja, karena hal tersebut masih tergantung pada yurisdiksi masing-masing negara.

“Tidak semua dari negara-negara yang ada di dunia, masih di atas 70 persen yang tidak melegalkan untuk rekreasional. Untuk kesehatan lain lagi. Tapi rata-rata juga untuk kesehatan yang dilegalkan itu masih amat sangat sedikit, lebih cenderung tidak yang digunakan oleh negara-negara tertentu,” ucap Petrus.

Mengenai relaksasi ganja untuk kesehatan, Petrus menerangkan BNN terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait mengenai aturan hukumnya.

Menurutnya, BNN sudah menerima surat edaran dari Mahkamah Agung, meskipun belum dapat dianggap sebagai dasar hukum untuk melegalkan ganja untuk alasan kesehatan.

“Kita juga berkoordinasi bukan hanya antara kementerian tetapi dengan MA juga, sehingga mungkin sudah monitor ada surat edaran dari MA, walaupun itu bukan sebagai dasar hukum, hanya sebagai pedoman dari hakim tetapi sudah dilaksanakan,” tuturnya.

================