medanToday.com,JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang tengah disidik lembaga antirasuah tersebut.
Penahanan dilakukan pada Kamis malam setelah penyidik menilai telah memiliki alat bukti yang cukup serta mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif penahanan. Yaqut terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye milik KPK dan didampingi sejumlah petugas.
Juru bicara KPK mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Penyidik menilai telah terpenuhi syarat penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar pejabat KPK kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Usai pemeriksaan, Yaqut tidak memberikan banyak komentar kepada wartawan. Ia hanya berjalan menuruni tangga gedung KPK dengan membawa berkas di tangannya sebelum kemudian dibawa menuju rumah tahanan.
KPK sebelumnya menetapkan Yaqut sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama serta pihak swasta yang diduga mengetahui konstruksi perkara.
Untuk 20 hari pertama, Yaqut akan ditahan di rumah tahanan KPK guna memudahkan proses pemeriksaan lanjutan. Penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Kasus ini menambah daftar pejabat tinggi negara yang terseret perkara korupsi yang ditangani KPK. Lembaga tersebut menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri seluruh pihak yang bertanggung jawab.