medanToday.com,JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku terkejut kabar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggugat cerai Veronica Tan. Fahri berharap perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta dengan Vero tak terjadi.
“Saya sih berharap itu tidak terjadi. Karena dalam agama, ada satu pekerjaan halal tapi dibenci Tuhan, yaitu perceraian,” kata Fahri di Kompleks DPR, Jakarta, Senin (8/1).
BACA JUGA:
- PENGADILAN Benarkan AHOK Gugat Cerai Istrinya Veronica Tan
- Josefina: Benar Bahwa Pak Ahok Telah Melayangkan Gugatan Cerai
- Ahok: Ini Pasti Heboh Nanti Fin, Kamu Siap-siap Aja
- Berembus Kabar Soal Orang Ketiga, Ini Tanggapan Pengacara Ahok
Menurut Fahri, proses perceraian suami-istri memerlukan waktu yang panjang dan mesti ada komunikasi yang terjalin. Namun, lantaran Ahok berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, komunikasi akan sulit terbangun.
“Setahu saya proses orang menuju perceraian itu haruslah panjang, harus ada komunikasi. Saya tahu mungkin komunikasinya sulit karena yang satu ditahan,” ujarnya.
Fahri pun mendoakan agar Ahok tak menceraikan Vero. Sebab perceraian Ahok-Vero akan akan berimbas pada ketiga anak mereka.
“Kita tentu berdoa supaya itu tidak terjadi, kasihan anaknya dan segala macam,” tutur Fahri.
Ahok resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Vero ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Jumat (5/1). Selain menggugat cerai Vero, terpidana penistaan agama yang divonis dua tahun penjara itu juga berusaha mengambil alih hak asuh anak-anaknya.
Dari hasil pernikahan, Ahok dan Vero sudah dikaruniai tiga anak. Mereka adalah Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama, dan Daud Albeenner Purnama.
Adapun PN Jakarta Utara akan menggelar sidang gugatan cerai ini secara tertutup. Alasannya, karena pokok masalah gugatan ini bersifat pribadi.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan gugatan cerai antara Ahok dan Vero akan mengutamakan proses mediasi antara keduanya.
Baginya, proses mediasi itu berguna agar kedua belah pihak menghasilkan solusi dan kesepakatan damai agar gugatan cerai ini tak perlu berlanjut.
“Saat majelis menetapkan persidangan itu setelah persidangan pertama harus ditempuh dulu upaya mediasi oleh mediator,” ujar Jootje kepada wartawan di PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin (8/1).(mtd/min)
==============