Terdakwa Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin menjalani sidang perdana kasus suap di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/3/2020). Sidang kasus suap tersebut terkait penerimaan suap proyek dan jabatan yang melibatkan Wali Kota Medan. ANTARA FOTO/Septianda Perdana

medanToday.com,MEDAN – Pengadilan Tipikor Negeri Medan menggelar sidang perdana korupsi Wali Kota Medan nonaktif, T Dzulmi Eldin (59), Kamis (5/3/2020). Eldin sebelumya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Oktober 2019.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Iskandar Marwanto mengatakan Eldin, menerima suap dari sejumlah Kepala Dinas dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Medan.

Dalam dakwaan disebutkan uang sebanyak Rp2,1 M diterima dari beberapa Kepala Dinas (Kadis) melalui perantara Kepala Sub Bagian Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan Samsul Fitri.

Adapun pejabat yang memberikan setoran uang itu yakni, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD); T Ahmad Sofyan, Kadis Ketenagakerjaan; Hannalore Simanjuntak, Asisten Administrasi Umum; Renward Parapat, Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat; Khairunnisaa Mozasa.

Kemudian, Dirut PD Pasar; Rusdi Sinuraya, Direktur RSUD Pirngadi; Suryadi Panjaitan, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Zulkarnain, Kadis Pendidikan; Hasan Basri, Asisten Ekbang; Khairul Syahnan dan Kadis Pertanian dan Perikanan; Ikhsar Risyad Marbun.

Selain itu ada juga Kepala Dinas PU; Isa Ansyari, Kadis Perkim; Benny Iskandar, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah; Suherman, Kadis Perhubungan; Iswar Lubis, Sekretaris Dinas Pendidikan; Abdul Johan, Kadis Kesehatan; Edwin Effendi dan Kadis Ketahanan Pangan; Emilia Lubis.

Lalu, Kadis Koperasi dan UKM; Edliaty, Kadis Kebersihan dan Pertamanan; M Husni, Kadis Pariwisata; Agus Suriono, Kadis PMPTSP; Qomarul Fattah, Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga; Usma Polita Nasution, Kadis Perdagangan; Dammikrot, Kadis Lingkungan Hidup; S Armansyah Lubis alias Bob.

Atas perbuatanya kata Iskandar, Eldin diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Permintaan uang ke pada OPD dan Kadis terkait salah satunya untuk menutupi kekurangan anggaran dalam perjalanan Dzulmi Eldin pada perayaan peringatan 30 tahun “Program Sister City” di Kota Ichikawa, Jepang pada 15 – 18 Juli 2019. Saat itu Edlin membawa istri dan dua anaknya serta kepala OPD lainnya.

Total uang yang dibutuhkan saat itu, Rp 1,5 miliar, sementara APBD Kota Medan hanya mengalokasikan Rp 500 juta. Permintaan kekurangan dana itu akhirnya disanggupi para OPD dan pejabat terkait.

“Perbuatan terdakwa melalui Samsul Fitri yang beberapa kali menerima uang secara bertahap sehingga keseluruhannya berjumlah Rp2.155.000.000 atau sekira sejumlah itu,” jelas Iskandar.

Usai mendengarkan keterangan jaksa, Majelis menunda persidangan, hingga Kamis (12/3 pekan depan agenda eksepsi atau keberatan pada dakwaan.(mtd/min)

======================