Sabu 2,3 Kg Diselundupkan di Kualanamu Dijemput dari Batangkuis

0
458
Empat pria yang merupakan warga Kalimantan yang berniat menyelundupkan sabu di Bandara Kualanamu.(IST)

medanToday.com, MEDAN – Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu semakin marak merajalela. Kali ini diamankan empat pria yang merupakan warga Kalimantan yang berniat menyelundupkan sabu di Bandara Kualanamu. Diketahui barang haram itu diambil tersangka dari Batangkuis, Deliserdang.

Mereka ditangkap petugas keamanan (Avseq) Bandara Kualanamu saat membawa sabu sebanyak 2,3 kilogram.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Rima Sari Ginting mengatakan, keempat warga Kalimantan yang kedapatan membawa sabu tesebut kini tengah dalam pemeriksaan Satuan Reserse Narkoba Polres Deliserdang.

“Keempat orang itu Akhmad Noor Abidin (25) warga Jalan Bali, Gang Binaan No 31, Antasan Besar Banjar Masin, Kalimantan Selatan, Arief Rahman Yuliandi Syahputra (22) warga Jalan Matang Hambawang Berabai, Kalimantan Selatan, Verdy Fauzan (19) warga Jalan Dr. Setia Budi No. 38 Kec. Teluk Betung Barat, Kalimantan Timur, dan Egi Herbin Ruben Resinov Silalahi (22) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Gambah Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah,  Kalimantan Selatan,” ungkap Kombes Rina Sari Ginting, Sabtu (9/9/2017).

Rina menjelaskan, keempat pelaku tersebut mengaku tiba di Bandara Kualanamu pada Kamis (7/9/2017) sekitar pukul 09.00 WIB dengan menggunakan pesawat Citilink. Setibanya di Medan, selanjutnya keempat pelaku tersebut memesan taksi online untuk menuju sebuah hotel di Jalan Sultan Serdang.

“Di hotel tersebut keempat pelaku itu menginap,” ujar Rina.

Pada Jumat (8/9/2017) sekitar pukul 12.00 WIB, keempat tersangka dari hotel menuju ke daerah Batangkuis, Deliserdang dengan menggunakan taksi online. Kepergian mereka ini bertujuan untuk menjumpai seseorang yang akan memberikan sabu-sabu.

Setelah bertemu dengan kurir yang memberikan barang haram tersebut, sekitar pukul 21.49 WIB keempat tersangka pun kembali ke Bandara Kualanamu untuk berangkat ke Jakarta.

“Saat petugas Avsec di SCP lantai ll melakukan pemeriksaan secara manual touch body, keempat pelaku itu kedapatan membawa sabu sebanyak 2,3 kilogram dan langsung dibawa ke posko security untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif,” papar Rina.

Sabu itu dikeman terpisah, dalam satu bungkus sabu dikemas plastik putih dibalut isolasi  berwarna putih, ditaksir seberat 715 gram, 289 gram,750 gram dan 645 gram.

“Selain sabu petugas juga mengamankan tujuh unit ponsel, empat lembar boarding pass, uang Rp 1. 240.000 dan satu buku berisikan catatan pengeluaran selama perjalanan,” Rina merincikan.

Usai diamankan, mereka diserahkan ke Sat Narkoba Polres Deliserdang.(MTD/BWO)

==========================================================