ILUSTRASI | Petugas medis membawa seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terduga COVID-19 di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan, Sumatera Utara, Rabu (18/3/2020). Saat ini pihak rumah sakit telah mengisolasi 10 orang PDP terduga COVID-19 dan tiga orang PDP telah dinyatakan negatif/sudah dipulangkan serta satu orang yang meninggal dunia dinyatakan positif COVID-19. ANTARA FOTO/Septianda Perdana

medanToday.com, MEDAN – Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari meminta Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan dan pemerintah setempat melakukan inventarisasi data korban yang meninggal dunia karena Covid-19.

“Tujuannya agar ahli waris korban bisa mengajukan dana santunan 15 juta sesuai surat edaran Kementerian Sosial (Kemensos),” katanya saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Senin (5/10).

Menurut Sudari, tidak adanya data ahli waris penerima santunan akan berpotensi terjadinya penyelewengan dana. Kemudian, bagi calon ahli waris yang mengajukan juga perlu dilakukan pengecekan. Untuk itu, dia mengimbau agar rumah sakit mengeluarkan surat keterangan kematian dilengkapi dengan hasil laboratorium kepada keluarga korban yang meninggal dunia karena Covid-19.

“Metode pengawasannya, nanti kita akan ada kunjungan ke Dinsos untuk menanyakan apakah ada masyarakat yang mengajukan klaim santunan itu. Kemudian, kita akan melihat berkasnya dilengkapi hasil laboratorium atau tidak,” jelasnya.

Sebagai informasi, pemberian santunan kepada ahli waris korban Covid-19 yang meninggal dunia tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19. (mtd/min)