medanToday.com, MEDAN – Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Medan, mengingatkan pelaku usaha tempat hiburan malam, hotel dan pusat perbelanjaan agar membatasi jam operasional. Hal ini demi mengantisipasi penyebaran Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.
“Kita melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Tanggal 23 Desember 2020 No.556/8906 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha Jasa Pariwisata,” kata Sekretaris Satpol Pamong Praja Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap di Medan, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (26/12).
Kegiatan mulai dilakukan sejak 24 hingga 31 Desember. Sampai saat ini haknya masih terus melakukan imbauan supaya pelaku usaha menaati peraturan jam operasional kegiatan usaha sampai pukul 21.00 WIB
Ia melanjutkan, tim Satgas Covid-19 Kota Medan yang terdiri dari Satpol Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pariwisata telah melakukan penertiban di Tjoet Dewi Coffe, Ayam Penyet Djakarta, Kedai Kopi Atok, Renvoi Coffe, dan Burn Kupie kawasan Jalan Ring Road Medan.
Di lokasi, tim menyampaikan dengan cara humanis sembari mengingatkan kepada pengelola tempat usaha untuk mematuhi SE Wali Kota Medan demi mencegah terjadinya kerumunan pada masa libur panjang ini.
“Kita mengimbau para pelaku usaha membatasi aktivitas malam hari sampai pukul 21.00 WIB. Langkah ini, kami harapkan dapat mengendalikan dan memutus penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Jadi, mohon kerja samanya demi kebaikan kita semua,” jelasnya.
“Jika kedapatan melanggar, tim akan melakukan tindakan sesuai aturan yang ditetapkan,” tegas Rakhmat. (mtd/min)