medanToday.com, JAKARTA – Mengantisipasi penularan Covid-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru 2021. Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah dan Satgas daerah memastikan para pelaku perjalanan yang datang sudah melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen.
“Pastikan juga ketersediaan ruang isolasi. Dan kami sampaikan terima kasih kepada seluruh daerah yang telah membuat surat edaran yang membatasi pelaku perjalanan,” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Gedung BNPB, Kamis (24/12).
Bagi para pelaku usaha di sektor pariwisata untuk dapat memahami situasi pandemi Covid-19 saat ini. Sebab, kebijakan pemerintah dalam melaksanakan pembatasan pelaku perjalanan adalah upaya perlindungan kepada masyarakat sekaligus pengendalian penyebaran Covid-19. Dan perlu diketahui, jika pandemi Covid-19 dapat dikendalikan dengan baik, maka pemulihan ekonomi akan lebih cepat, termasuk sektor pariwisata.
Imbauan juga ditujukan khusus pada umat kristiani agar tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) saat merayakan Natal. Dan juga kepada masyarakat secara umum dalam merayakan Tahun Baru 2021. Hindari kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
“Masyarakat juga diimbau membatasi perjalanan liburan ke luar kota dan sebisa mungkin untuk tetap di rumah saja,” pesan Wiku. (mtd/min)