medanToday.com, MEDAN – Satgas Penanganan Covid-19 Sumut akan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Khususnya kepada setiap orang yang mengundang banyak orang sehingga menimbulkan kerumunan.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan, tindakan tegas yang akan diberikan mulai dari sanksi sosial hingga denda. Langkah tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Sumut.
“Untuk penanganan Covid-19 di Sumut, Forkopinda akan menindak dan memberi sanksi tegas kepada semua pelanggar Prokes. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat menjaga diri dengan tidak melaksanakan kegaitan yang mengundang banyak orang,” kata Ketua Satgas Covid-19, itu didampingi Wakil Ketua II Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin di Jalan Balikota Medan, Kamis (19/11).
Edy menjelaskan, angka penyebaran Covid-19 di Sumut mulai menurun yang sebelumnya berada di peringkat ke tujuh se-Indonesia kini menjadi delapan. Sampai saat ini penyebaran virus Corona mampu dikendalikan, dari posisi 260 terkonfirmasi, saat ini menurun sekitar 70 orang per harinya dan nilai kesembuhan juga sangat baik hingga 28 persen. Akan tetapi, nilai angka kematian akibat Covid-19 di Sumut masih cukup tinggi.
“Menyikapi hal itu, Satgas Covid terus gencar melalukan razia dan memberi tindakan tegas kepada para pelanggar Prokes,” jelas Edy.
Irjen Pol Martuani menambahkan, Polda Sumut bersama Satgas Covid-19 akan terus melakukan razia Yustisi ke tempat-tempat yang dijadikan lokasi kerumunan yang dapat menimbulkan claster baru penyebaran Covid-19 di Sumut. Jika pengusaha dan masyarakat masih membandel akan diberikan sanksi denda.
“Polda Sumut akan terus menjalankan tugas dalam memutus rantai penyebaran virus Corona, dan akan bertindak sesuai aturan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Tentang Karantina Orang,” tegas Martuani. (mtd/min)