Sebarkan Cerita Ratna Sarumpaet, Fadli Zon Hingga Fahri Hamzah Dilaporkan ke MKD DPR

Empat anggota DPR dilaporkan ke MKD. Merdeka.com

medanToday.com, JAKARTA – Advokat Pengawal Konstitusi melaporkan empat anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Empat anggota itu adalah Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera dan anggota Komisi I DPR Rachel Maryam.

Mereka diduga melakukan pelanggaran etik karena menyebarkan pemberitaan terkait dugaan penganiayaan Ratna Sarumpaet. “Kami melaporkan empat orang ke MKD, saudara Fahri Hamzah, saudara Fadli Zon, saudara Mardani Ali Sera dan Rachel Maryam,” kata Saor Siagian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10).

Saor menilai mereka tidak cermat dalam mengumbar pemberitaan Ratna Sarumpaet, hingga menyebabkan kegaduhan dan konflik horizontal. “Pernyataan para teradu yang mendeskripsikan mengenai penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet tanpa menelusuri lebih dahulu kebenaran atas fakta. Perbuatan para teradu mengakibatkan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat, yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal,” ungkapnya.

Dia menilai, yang dilakukan Fadli dan Fahri juga terkesan menghakimi melalui penyebaran berita Ratna Sarumpaet. Soar mengatakan, seharusnya sebagai anggota DPR mereka bisa lebih bijak lagi dan menyerahkan pada polisi. “Mestinya sebagai anggota DPR dia sudah tahu apa yang harus dia katakan sebelum dia katakan kepada publik,” ujarnya.

Keempat anggota DPR itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) serta Pasal 9 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR RI yang pada pokoknya mengatur anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Anggota harus menjaga nama baik dan kewibawaan DPR, serta anggota dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, tidak diperkenankan berprasangka buruk atau bias terhadap seseorang atau suatu kelompok atas dasar alasan yang tidak relevan, baik dengan perkataan maupun tindakannya.

Karena itu, dia berharap MKD bisa segera memproses kasus tersebut. “Publik berharap anggota MKD, supaya segera diproses karena menyangkut marwah daripada lembaga DPR,” ucapnya. (mtd/min)

 

 

==========================