medanToday.com, MEDAN – Polisi menangkap pemilik akun instagram (IG) @medaninfo88. Dia disangka melanggar UU ITE karena telah menyebarkan hoaks dengan memposting video penjambretan di negara lain namun memberi caption peristiwa itu terjadi di Medan.
Berdasarkan informasi dihimpun, Kamis (27/9) pria yang ditangkap bernama Jiwi, warga Jalan Malaka, Kelurahan Padau Hilir, Medan Timur, Medan. Dia diamankan tim unit Pidum Satuan Reskrim Polrestabes Medan pada Selasa (25/9) malam. “Tersangka sudah ditahan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira/
Kasus penyebaran hoaks melalui media sosial ini terbongkar menyusul keresahan warga atas salah satu informasi yang diposting akun @medaninfo88. Berita hoaks itu dilaporkan Desrazeki Putra (38), warga Kompleks Taman Alaman Indah Indonesia, Jalan Bunga Sakura, ke polisi dengan tanda bukti Laporan Polisi: LP/2071/K/IX/2018/SPKT Restabes Medan pada Sabtu (22/9).
Desrazaki melaporkan pemilik akun instagram @medaninfo88 karena diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoaks. Pada akun itu telah diposting video penjambretan yang terjadi pada siang hari. Video itu disertai tulisan: ‘Kejadian Penjambretan di Dalam Komplek Cemara Asri. Di dalam Komplek saja sudah berani. Berhati-hati selalu walau lokasi aman’.
Pelapor mengaku telah mencari tahu kebenaran dan informasi itu. Dia menanyai sekuriti dan warga Kompleks Perumahan Cemara Asri. Dipastikan penjambretan itu tidak pernah terjadi di sana. Postingan hoaks itu pun dilaporkan ke polisi karena telah meresahkan.
Laporan Desrazaki ditindaklanjuti petugas kepolisian. Personel Unit Pidum langsung melakukan penyelidikan ke Kompleks Cemara Asri, lokasi kejadian yang diberitakan akun @medaninfo88.
“Kejadian tersebut akhirnya diketahui tidak ada di Cemara Asri, melainkan di Penang, Malaysia,” jelas Putu.
Petugas kemudian menelusuri profil @medaninfo88 dan mengetahui akun itu dimiliki Jiwi. Berdasarkan penyelidikan, pria ini bekerja di Medan Night Market, Jalan Adam Malik.
Selasa (25/9) sekitar pukul 21.00 Wib, Jiwi ditangkap di tempat kerjanya. Dia mengakui sebagai pemilik akun @medaninfo88 dan telah meng-upload video itu.
Dalam penangkapan ini, petugas menyira barang bukti berupa handphone Samsung yang digunakan Jiwi meng-upload berita bohong itu. Polisi masih mengembangkan penangkapan ini. Mereka menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam penyebaran berita hoaks itu.
“Tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang menyebarkan berita bohong atau hoax secara online dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tegasnya. (mtd/min)
===================