medanToday.com, SUMSEL – Berakhir sudah pelarian dua dari tiga perampok sadis di Lahat, Sumatera Selatan. Keduanya berhasil ditangkap polisi. Kaki pelaku didor lantaran berusaha menembak petugas kepolisian.
Kedua pelaku adalah Er Nawan (42) dan Firhandi alias Ali (39). Keduanya warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Pajar Bulan, Lahat. Polisi masih memburu pelaku lain berinisial SM (38) yang beralamat di Desa Muara Danau, Kecamatan Tanjung Tebat, Lahat.
Perampokan itu dilakukan terhadap keluarga Irhamuddin (37), warga Desa Gunggul Bute, Kecamatan Kota Agung, Lahat, Minggu (2/9) malam. Ketiga pelaku masuk rumah melalui pintu belakang. Mendengar suara seperti pintu terbuka, korban dan istrinya terbangun den mengecek rumah. Ketika itulah, korban bertemu dengan para pelaku yang sudah di dalam rumahnya.
Dengan ancaman senjata tajam dan pistol rakitan, para pelaku meminta korban tidak teriak. Pelaku menyekap dan mengikat tubuh korban menggunakan kain.
Selanjutnya, pelaku memaksa istri korban menunjukkan simpanan uang miliknya. Uang korban sebanyak Rp 190 juta diambil pelaku. Ada juga sepeda motor, surat-surat penting, dan barang dagangan turut dibawa kabur.
Beruntung, para korban tidak mendapatkan kekerasan. Kawanan pelaku langsung pergi meninggalkan para korban dalam kondisi tangan terikat dan mulut disekap.
Kapolres Lahat melalui Kasatreskrim AKP Satria Dwi Darma mengatakan, petugas awalnya meringkuk tersangka Er Nawan, Jumat (28/9) dini hari. Tersangka bermaksud menembak menggunakan pistol rakitan hingga akhirnya dilumpuhkan petugas. Satu jam kemudian, polisi menangkap tersangka Firhandi di Desa Pulau, Kecamatan Pajar Bulan. Tersangka juga ditembak di bagian kakinya karena berusaha melarikan diri.
“Dini hari tadi kita menangkap dua perampok yang mengikat dan menyekap korban Irhamuddin, mereka kita tembak karena melawan dan melarikan diri,” ungkap Satria, Jumat (28/9).
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan banyak barang bukti. Diantaranya, sepucuk pos rakitan beserta empat butir peluru, senjata tajam, beberapa perhiasan emas, tiga unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 3,7 juta hasil rampokan.
“Para tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas tujuh tahun penjara. Petugas masih memburu satu pelaku lain, identitasnya sudah diketahui,” ucapnya. (mtd/min)
==================