medanToday.com,MEDAN – Setelah berunding cukup alot, warga Sari Rejo akhirnya mendapat solusi atas persoalan lahan yang mendera mereka selama puluhan tahun. Namun mereka berencana memboikot pemilihan umum (Pemilu) 2019 mendatang jika sertifikat tanah mereka tidak diterbitkan.
Ketua Forum Masyarakat (FORMAS) Sari Rejo mengatakan, selama ini dia mendapat tekanan dari masyarakat. Dalam pembahasan mereka sempat tercetus untuk memboikot Pemilu.
“Kami akan turun ke jalan saat pemilu,” ungkap Pahala dalam unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Gubernur Sumut, Senin (21/1).
Jika boikot dilakukan, dipastikan akan mempengaruhi partisipasi pemilih di Kota Medan. Karena di Sari Rejo saat ini dihuni oleh sekitar 7 ribu kepala keluarga, dengan jumlah penduduk 28. 093 jiwa. Belum lagi warga pendatang yang ada di sana juga mencapai sekitar 9 ribu jiwa.
Konflik lahan yang mendera Sari Rejo disebut Pahala sudah terjadi puluhan tahun. Sehingga dia heran kenapa masalah itu seakan tidak punya solusi.
Desakan kepada pemerintah untuk memberikan solusi sudah dilakukan. Unjuj rasa hingga mendatangi pemerintah pusat juga dilakukan. Namun hasilnya masih saja nihil.
Mereka juga seakan menjadi anak tiri. Selama ini Presiden Joko Widodo terus membagikan sertifikat tanah. Sehingga mereka iri.
Belum lagi soal pengembang yang dengan gampangnya mendapatkan sertifikat. Kawasan Sari Rejo kini banyak berubah, sudah berdiri pusat ekonomi yang cukup besar.
“Timbul kecurigaan, ada sindikasi yang tersistematis TNI AU dengan BPN dan Pemko Medan. Karena di sekitar tanah sari rejo, sudah ada sertifikat. Sedangkan kami tidak dapat,” ungkapnya.
Mereka menuntut 260 hektar yang selama ini dihuni dihapus dari aset negara. Menyusul keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan mereka.
“Penghapusbukuan itu yang diduga jadi mainan. Karena proses ini susah puluhan tahun,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tadi, rencananya pemprov akan melakukan pembahasan soal Sari Rejo. ATR/BPN dan instansi terkait akan dilibatkan dalam pembahasan. Sehingga bisa ditemukan solusi.
Warga Sari Rejo memberikan tenggat waktu hingga satu bulan sebelum Pemilu 2019 dilakukan. Pihak Pemprov Sumut juga tampaknya mengamini.(mtd/min)
======================