medanToday.com,JAKARTA – Sebelumnya, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila. Kasus tersebut pun kini sudah dilimpahkan ke Polda Jabar, dikarenakan locus delicti atau tempat kejadiannya ada di wilayah Jawa Barat (Jabar).
“Locusnya di Bandung. Kami sudah menerima pelimpahan itu belum lama ini. Jadi sekarang kami masih mempelajari,” ucap Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Imam Raharjanto kepada wartawan di sela-sela acara Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) di Hotel Grand Aquila, Jalan Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung,seperti dilaporkan DetikCom.
Imam menjelaskan, Polda Jabar tengah melakukan penyelidikan soal kasus tersebut dengan cara mengumpulkan informasi dan data. Penyelidik bergerak mengecek lokasi, mencari siapa saja yang waktu itu ada di tempat, dan petunjuk lainnya.
“Nanti dikumpulkan bahannya, setelah itu kami gelar untuk menentukan apakah bisa naik ke penyidikan atau tidak. Jadi, sekarang proses penyelidikan untuk mencari ada atau tidaknya unsur pidana,” tutur Imam.
Dalam video, disebutkan Sukmawati, Habib Rizieq yang juga merupakan Imam Besar FPI itu menyatakan ‘Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di Pantat sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala’.
“Saya datang sebagai Ketua Umum PNI Marhaenisme melaporkan Habib Rizieq Ketua FPI perihal penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila, serta menghina kehormatan martabat Dr. Ir Soekarno sebagai Proklamator kemerdekaan Indonesia dan Presiden pertama Republik Indonesia,” kata Sukmawati Soekarno di Bareskrim Polri di Gedung KKP Bahari II, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.
Selain itu, Website pribadi Habib Rizieq juga kini dilaporkan oleh beberapa lembaga terkait untuk masuk dalam situs yang diblokir. Hal itu dibenarkan oleh Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza. Ia membenarkan soal upaya pemblokiran situs habibrizieq.com yang merupakan milik pemimpin FPI.
“Iya benar, saat ini sedang dilakukan koordinasi dan penyampaian ke penyelenggara ISP,” tutur Noor Iza, Minggu 27 November 2016, seperti dilaporkan Okezone.
Ditanya mengenai alasan pemblokiran, Noor Iza beralasan hal itu terkait dengan konten yang berisi ancaman, provokasi, SARA, atau menimbulkan keresahan. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pemblokiran tersebut diajukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama lembaga terkait seperti Kepolisian, BIN, dan BNPT.
“Diajukan oleh Kominfo dan berkolaborasi dengan lembaga terkait seperti Kepolisian, BIN, dan BNPT,” terang Noor Iza. Ia pun membantah bahwa adanya pemblokiran ini berhubungan dengan rencana aksi yang akan digelar pada 2 Desember 2016.
“Tidak ada mengarah ke sana (aksi 2 Desember), lebih ke kontennya. Kebetulan nama situsnya sama (dengan Habieb Rizieq),” imbuhnya.
Kendati demikian, saat ini situs yang dilaporkan oleh Kominfo tersebut masih bisa diakses. Menurut Noor Iza, hal itu dikarena penyampaian membutuhkan proses dan waktu. “Pelaporannya efektif semalam, mungkin butuh waktu untuk sampai diproses. Selain itu saat ini kan weekend,” tutup Noor Iza. (mtd/min)
sumber:detikCom/Okezone