Delapan nelayan tradisional asal Kabupaten Langkat dan Deliserdang tiba di bandara Kualanamu Selasa, (17/10/2017). (Sumber: Tribun Medan/Indra)

medanToday.com, LUBUKPAKAM – Delapan orang nelayan tradisional asal Sumatera Utara dipulangkan oleh Konsulat Indonesia dari Malaysia melalui bandara Kualanamu Selasa, (17/10/2017).

Delapan orang itu merupakan nelayan dari Kabupaten Langkat dan Deliserdang yang ditangkap oleh polisi Diraja Malaysia karena melaut dengan melewati batas perairan Indonesia.

Informasi yang dihimpun dari delapan orang itu beberapa merupakan anak di bawah umur. Adapun kedelapan orang itu yakni Lukman Hakim (19), Reza Syahputra (24), Iwan Sopian (18), Ir (17), M Syafii (18), Ag (16), RH (16) dan Abdul (17).

Sebelumnya dari Malaysia mereka diberangkatkan dengan menggunakan pesawat Sriwijaya Air SJ 103. Setelah tiba di bandara mereka pun di sambut oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten.

Reza Syahputra menceritakan kalau dirinya ditangkap bersamaan dengan Lukman Hakim dan Iwan Sopian. Disebut sudah tiga bulan lamanya mereka dipenjara oleh polisi Diraja Malaysia.

“Kami sebenarnya ada empat orang saat melaut, cuma Tekong kami masih di sana. Kalau kami bertiga cuma kena tiga bulan tapi dia enam bulan. Karena enggak tahu kami batas wilayah perairan makanya kami ditangkap. Senang kali lah bisa pulang hari ini,” kata Reza.

Jika yang dewasa menjalani penahanan selama 3 bulan beda halnya dengan yang masih di bawah umur. Mereka ditahan cuma selama 26 hari saja.(MTD/min)